Pembubaran persekutuan

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dengan masuknya seorang sekutu kerja yang baru atau keluarnya sekutu kerja atau meninggalnya seorang sekutu maka akan membubarkan persetujuan bersama persekutuan. Suatu persekutuan dikatakan bubar apabila persetujuan awal para sekutu untuk menjalankan usaha bersama-sama dilanggar dan tidak berlaku lagi. Misalnya, persekutuan secara otomatis bubar jika salah seorang sekutu meninggal dunia. Dengan bubarnya persekutuan firma, maka wewenang para sekutu untuk menjalankan perusahaannya juga berakhir. Untuk memperdalam masalah pembubaran persekutuan tersebut, penulis akan menulis makalah yang berjudul “Pembubaran Persekutuan Usaha Atas Dasar Perubahan Kepemilikan“. Semoga makalah ini berguna bagi para pembaca dan terutama bagi penulis.   
B.    Permasalahan
Dilihat dari latar belakang penulisan makalah ini, penulis ingin menjelaskan mengenai pembubaran persekutuan, kondisi yang  menimbulkan pembubaran persekutuan, perolehan hak melalui pembelian dan investasi serta investasi dengan pemberian bonus atau goodwill. Hal inilah yang jadi permasalahan dalam makalah ini, yang mudah-mudahan dapat menjawab semua pertanyaan kita tentang “ Pembubaran Persekutuan Usaha Atas Dasar Perubahan Kepemilikan ”
C.    Tujuan penulisan
    Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Keuangan Lanjutan 1.
2.    Mampu menjelaskan tentang kondisi yang  menimbulkan pembubaran persekutuan.
3.    Mampu menjelaskan tentang perolehan hak melalui pembelian.
4.    Mampu menjelaskan tentang perolehan hak melalui investasi.
5.    Mampu menjelaskan tentang investasi dengan pemberian bonus atau goodwill

D.    Manfaat Penulisan
    Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah :
1.    Sebagai bahan pembelajaran bagi mata kuliah Akuntansi Keuangan Lanjutan 1.
2.    Sebagai bahan untuk menambah wawasan mengenai Pembubaran Persekutuan Usaha Atas Dasar Perubahan Kepemilikan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pembubaran Persekutuan Usaha Atas Dasar Perubahan Kepemilikan
Dengan masuknya seorang sekutu kerja yang baru atau keluarnya sekutu kerja atau meninggalnya seorang sekutu maka akan membubarkan persetujuan bersama persekutuan. Suatu persekutuan dikatakan bubar apabila persetujuan awal para sekutu untuk menjalankan usaha bersama-sama dilanggar dan tidak berlaku lagi. Misalnya, persekutuan secara otomatis bubar jika salah seorang sekutu meninggal dunia. Apabila timbul perselisihan di antara para sekutu, maka atas permintaan seorang sekutu atau lebih pengadilan dapat memutuskan pembubaran persekutuan firma. Pengunduran diri salah seorang sekutu atau lebih lewat penjualan kepentingannya juga membubarkan persekutuan firma.
Dengan bubarnya persekutuan firma, maka wewenang para sekutu untuk menjalankan perusahaannya juga berakhir. Walaupun pembubaran ini mengakhiri asosiasi perorangan-perorangan untuk tujuan awal mereka, namun hal ini tidak berarti pembubaran perusahaan atau bahkan hambatan dalam kelangsungan hidupnya. Kalau seorang sekutu meninggal atau mengundurkan diri, maka perusahaan dapat dilanjutkan sebagai persekutuan firma baru, yang terdiri dari sekutu-sekutu yang ada ataupun sekutu-sekutu yang ada ditambah dengan masuknya seorang sekutu baru.

B.    Kondisi yang menimbulkan pembubaran persekutuan
Masuknya sekutu baru dan keluarnya sekutu lama pada persekutuan akan mengakibatkan pembubaran. Pembubaran ada dua jenis:
1.    Pembubaran persekutuan dari segi hukum (perubahan surat perjanjian/akte pendirian), tetapi kegiatan perusahaan tetap dilanjutkan, ini disebut disolution.
2.    Pembubaran persekutuan dengan menghentikan kegiatan dan penutupan perusahaan atau disebut likuidasi.

Kondisi-kondisi yang menimbulkan pembubaran persekutuan firma dikelompokkan dan diikhtisarkan sebagai berikut:
    Pembubaran oleh tindakan sekutu
Tindakan seorang sekutu persekutuan firma dapat menimbulkan pembubaran meliputi :
1.    􀂾 Pencapaian waktu atau penyelesaian tujuan
2.    􀂾 Persetujuan yang saling menguntungkan
3.    􀂾 Pengunduran diri seorang sekutu
    Pembubaran karena ketentuan Undang-undang
Persekutuan firma dengan sendirinya bubar karena kemungkinan-kemungkinan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang, yakni:
1)    Seorang anggota persekutuan firma meninggal dunia.
2)    Seorang sekutu atau persekutuan firma itu sendiri mengalami kebangkrutan.
3)    Setiap kejadian yang menyebabkan perusahaan tidak layak untuk menjalankan kegiatan usahanya lagi atau bagi individu-individu untuk menjalankan perusahaan sebagai persekutuan firma.
4)    Perang.
    Pembubaran oleh Keputusan Pengadilan
Pengadilan dapat memutuskan  pembubaran karena terbukti timbul hal-hal berikut ini :
1)    Seorang sekutu tidak waras  atau tidak mampu untuk menyelesaikan setiap masalah atau untuk memenuhi bagiannya dalam perjanjian persekutuan firma.
2)    Sikap seorang sekutu yang merugikan perusahaan.
3)    Perselisihan intern di antara para sekutu.
4)    Kelanjutan perusahaan tidak mungkin lagi menguntungkan

Seseorang dapat diterima sebagai sekutu baru hanya dengan kesepakatan semua sekutu. Penerimaan sekutu baru menimbulkan perjanjian baru dan hal ini merupakan pembentukan persekutuan firma baru, persekutuan firma yang sebelumnya dianggap bubar dengan kesepakatan umum. Persetujuan persekutuan firma hanya mengikat sepanjang para sekutunya tetap tunduk terhadap persetujuan yang ditetapkan. Dengan masuknya seorang sekutu baru, maka suatu persetujuan baru harus dirancang untuk menetapkan kepentingan sekutu pada pembentukan firma, pembagian laba dan rugi, dan semua hal yang menyangkut asosiasi. Seorang sekutu yang baru masuk biasanya menyetorkan aktiva untuk memperoleh kepentingan dalam persekutuan firma yang baru didirikan. Seseorang dapat memperoleh kepentingan atau hak dalam persekutuan firma lewat :
1.    Perolehan hak melalui pembelian
2.    Perolehan hak melalui investasi
C.    perolehan hak melalui pembelian
    Jika semua sekutu setuju untuk menerima seorang pembeli kepentingan sebagai sekutu, maka hal ini akan membubarkan persekutuan firma yang lama dan menciptakan persekutuan firma baru.
    Contoh 1: Firma Selvi dan Andi dengan masing-masing modal sebesar Rp. 75.000.000 dan Rp. 90.000.000. Rasio laba/rugi dibagi sesuai dengan perbandingan modal. Henni diterima sebagai sekutu baru dengan membeli  kepentingan sekutu lama sebesar 1/6 bagian Rp. 50.000.000.
    Jawab:
Jurnal firma atas masuknya sekutu Henni:
   
    Catatan: uang sebesar Rp. 50.000.000 diterima oleh para sekutu lama sesuai dengan perjanjian.
D.    perolehan hak melalui INVESTASI
    Apabila seseorang memperoleh kepentingan dengan melakukan investasi, maka aktiva dan modal persekutuan firma akan bertambah.
    Contoh 2: Persekutuan bergerak dalam bidang percetakan, modal sekutu lama terdiri dari Selvi sebesar Rp. 300.000.000 dan Christi sebesar Rp. 187.500.000. Pembagian laba/rugi sekutu lama sesuai dengan ratio modal awal yang disetor. Sekutu Rita diterima sebagai sekutu baru dan menyerahkan mesin percetakan seharga Rp. 560.000.000. sekutu lama setuju menerima Rita dengan nilai mesin sebesar Rp. 480.000.000
    Jawab:
    Jurnal persekutuan atas masuknya Rita:
   
Dasar dalam pemberian ada tidaknya goodwill dan bonus serta pemberian goodwill dan bonus untuk sekutu lama atau sekutu baru:

E.    investasi dengan pemberian bonus atau goodwill
1.    Investasi dengan pemberian bonus atau goodwill kepada sekutu lama.
    Masuknya sekutu baru dengan memberikan bonus atau goodwill kepada sekutu lama berdasarkan ratio laba-rugi sekutu lama. Bonus ditentukan oleh selisih kepentingan dengan modal yang disetor, dan total modal sekutu lama dan baru yang disetor tidak berubah. Goodwill ditentukan selisih kepentingan dengan modal sekutu baru yang disetor, dan total modal sekutu lama berubah.
    Ketentuan bonus dan goodwill di atas tidak berlaku bila ada ketentuan modal persekutuan. Bonus dan goodwill mempunyai pengertian yang sama, tetapi berbeda dari segi pencatatan. Bonus dan goodwill adalah pengakuan adanya kelebihan terhadap salah satu pihak dalam persekutuan yang baru didirikan.
    Jika persekutuan firma telah beroperasi dengan sukses, maka para sekutu dapat menerima seorang sekutu baru dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Bagian dari investasi sekutu baru akan diberikan sebagai bonus kepada sekutu lama, atau
2.    Goodwill persekutuan akan ditetapkan dan mengkredit sekutu lama.

        Contoh 3: Persekutuan Selvi dan Tini dengan masing-masing modal sebesar Rp. 52.500.000 dan Rp. 70.000.000. Sekutu lama membagi laba berdasar ratio 3 : 2. Shinta diterima sebagai sekutu baru dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 85.750.000. Kepentingan sekutu Shinta pada persekutuan sebesar 40%.   
Metode Bonus


Jurnal persekutuan atas masuknya sekutu Shinta:


Metode Goodwill

Jurnal persekutuan atas masuknya sekutu Shinta:

2.    Investasi dengan pemberian bonus atau goodwill kepada sekutu baru.
Hal ini terjadi apabila sekutu lama mempunyai nilai tambah dibandingkan sekutu lama. Misal, sekutu baru ahli di bidang pemasaran. Metode bonus dengan memberikan tambahan modal kepada sekutu baru dan mengurangi modal sekutu lama. Metode goodwill ditetapkan bila modal persekutuan yang baru tidak sama dengan modal persekutuan lama setelah ditambah investasi dari sekutu baru.
Contoh 4: Persekutuan Selvi dan Adi dengan modal masing-masing sebesar Rp. 150.000.000 dan Rp. 210.000.000. Pembagian laba-rugi persekutuan dengan ratio 30% : 70%. Widya diterima sebagai sekutu baru dengan menyerahkan persediaan barang dagang sebesar Rp. 330.000.000, dengan kepentingan 60%. Barang dagang dilakukan penilaian kembali sebesar Rp. 240.000.000 dan telah disetujui oleh para sekutu.
Metode Bonus
Perhitungan:
Total modal sekutu lama dan baru:


Jurnal persekutuan atas masuknya Widya:

Metode Goodwill
Total modal sekutu lama:

Kepentingan sekutu lama = 1-60% = 40%

Jurnal persekutuan atas masuknya Widya:


3.    Tidak ada ketentuan bonus dan goodwill untuk sekutu lama dan baru.
1.    Kepentingan sekutu baru sama dengan modal yang disetor, maka tidak ada bonus dan goodwill.
Contoh 5: Firma Selvi dan Yaya dengan modal sebesar Rp. 200.000.000 dan Rp. 250.000.000. Pembagian laba-rugi berdasarkan ratio modal awal. Tessy diterima sebagai sekutu baru dengan menyerahkan uang tunai Rp. 150.000.000, dan kepentingan pada persekutuan 1/4 bagian.
Perhitungan:

Kepentingan Tessy 1/4 bagian sama dengan 15/60, maka tidak ada bonus dan goodwill.
Jurnal firma atas masuknya Tessy:


2.    Kepentingan sekutu baru lebih kecil dari modal yang disetor, maka bonus dan goodwill untuk sekutu lama.
    Contoh 6: Sama dengan contoh soal 5, tapi kepentingan Tessy sebesar 20%. Kepentingan Tessy (20%) lebih kecil dari modal yang disetor (15/60), maka bonus atau goodwill untuk sekutu lama.
Perhitungan metode Bonus:

Jurnal firma atas masuknya Tessy:

*) Modal Selvi = (200.000.000/450.000.000)*30.000.000 = 13.333.333,33
    Modal Yaya = (250.000.000/450.000.000)*30.000.000 = 16.666.666,67
Perhitungan metode goodwill:


Jurnal firma atas masuknya Tessy:


3.    Kepentingan sekutu baru lebih besar dari modal yang disetor, maka bonus atau goodwill untuk sekutu baru.
    Contoh 7: Sama dengan contoh 5, tetapi kepentingan Tessy sebesar 30%. Kepentingan Tessy (30%) lebih besar dari modal yang disetor (15/60), maka bonus atau goodwill untuk sekutu baru.
Perhitungan metode Bonus:

Jurnal firma atas masuknya Tessy:
   
Perhitungan metode Goodwill:
Total modal sekutu lama = Rp. 450.000.000.
Kepentingan sekutu lama = 1-30% = 70%.

Jurnal firma atas masuknya Tessy:


4.    Kepentingan sekutu baru lebih kecil dengan modal yang disetor, dan total modal yang diinginkan sama dengan total modal yang disetor oleh sekutu lama dan baru. Masuknya sekutu baru akan menimbulkan bonus untuk sekutu lama.
    Contoh 8: Firma Selvi dan Novi dengan modal masing-masing sebesar Rp. 75.000.000 dan Rp. 90.000.000. Firma tersebut membagi laba-rugi 30% dan 70%. Min diterima sebagai sekutu baru dengan menyerahkan kendaraan sebesar Rp. 100.000.000 dengan kepentingan 30%. Para sekutu setuju kendaraan dinilai wajar sebesar Rp.85.000.000. Total modal yang diinginkan pada persekutuanbaru sebesar Rp. 250.000.000.
    Diminta: jurnal masuknya sekutu Min pada persekutuan.

    Perhitungan:

        Total modal yang diinginkan sama dengan total modal yang disetor yaitu sebesar Rp. 250.000.000, jadi hanya bonus. Kepentingan sekutu baru lebih kecil dari modal sekutu baru yang disetor (30% < 34%) jadi bonus untuk sekutu lama.

Modal sekutu lama bertambah masing-masing sebesar:
Modal Selvi = 30% * Rp. 10.000.000 = Rp. 3.000.000
Modal Novi = 70% * Rp. 10.000.000 = Rp. 7.000.000
Jurnal persekutuan atas masuknya Min:


5.    Kepentingan sekutu baru lebih besar dengan modal yang disetor, dan total modal yang diinginkan sama dengan total modal yang disetor oleh sekutu lama dan baru. Masuknya sekutu baru akan menimbulkan bonus untuk sekutu baru, dan modal sekutu lama berkurang.
    Contoh 9: Firma Selvi dan Hendry dengan modal masing-masing sebesar Rp. 37.500.000 dan Rp. 52.500.000, pembagian laba/rugi 2 : 3. Ani diterima sebagai sekutu baru dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 60.000.000 dengan kepentingan sebesar 45%. Total modal yang diinginkan untuk firma yang baru sebesar Rp. 150.000.000.
Perhitungan:

        Total modal yang diinginkan sama dengan total modal yang disetor yaitu sebesar Rp. 150.000.000, jadi hanya bonus. Kepentingan sekutu baru lebih besar dari modal sekutu baru yang disetor (45% > 40%) jadi bonus untuk sekutu baru.


Jurnal persekutuan atas masuknya Ani:


6.    Kepentingan sekutu baru lebih kecil dengan modal yang disetor, dan total modal yang diinginkan tidak sama dengan total modal sekutu lama dan baru yang disetor. Masuknya sekutu baru akan memberikan bonus dan goodwill untuk sekutu lama.
    Contoh 10: Persekutuan Selvi dan Lili mempunyai setoran modal masing-masing sebesar Rp. 125.000.000 dan Rp. 175.000.000, dengan membagi laba-rugi 2 : 3. Siska diterima sebagai sekutu baru dengan menyerahkan barang dagang sebesar Rp. 175.000.000, kepentingan Siska pada persekutuan sebesar 25% dan total modal yang diinginkan pada persekutuan baru Rp. 500.000.000. Para sekutu lama dan baru setuju bahwa nilai barang dinilai wajar sebesar Rp. 150.000.000
Perhitungan:
 
        Total modal yang diinginkan tidak sama dengan total modal sekutu lama dan baru yang disetor (Rp. 500.000.000 / Rp. 450.000.000), maka timbul bonus dan goodwill. Kepentingan sekutu baru lebih kecil dengan modal yang disetor  (25% < 33,33%), maka bonus dan goodwill untuk sekutu lama.


Jurnal persekutuan atas masuknya Siska:


7.    Kepentingan sekutu baru lebih besar dengan modal yang disetor dan total modal yang diinginkan tidak sama dengan total modal sekutu lama dan baru yang disetor. Masuknya sekutu baru akan memberikan bonus dan goodwill untuk sekutu baru.
    Contoh 11: Sama dengan contoh 10, tetapi kepentingan Siska pada persekutuan sebesar 50%.
Perhitungan:

    Total modal yang diinginkan tidak sama dengan total modal sekutu lama dan baru yang disetor (Rp. 500.000.000 > Rp. 450.000.000), maka timbul goodwill. Kepentingan sekutu baru lebih besar dengan modal yang disetor (50% > 33,33%), maka bonus untuk sekutu baru.
 
    Jurnal persekutuan atas masuknya Ani:





BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    KESIMPULAN
Dengan masuknya seorang sekutu kerja yang baru atau keluarnya sekutu kerja atau meninggalnya seorang sekutu maka akan membubarkan persetujuan bersama persekutuan. Suatu persekutuan dikatakan bubar apabila persetujuan awal para sekutu untuk menjalankan usaha bersama-sama dilanggar dan tidak berlaku lagi.
Dengan bubarnya persekutuan firma, maka wewenang para sekutu untuk menjalankan perusahaannya juga berakhir. Walaupun pembubaran ini mengakhiri asosiasi perorangan-perorangan untuk tujuan awal mereka, namun hal ini tidak berarti pembubaran perusahaan atau bahkan hambatan dalam kelangsungan hidupnya.
Masuknya sekutu baru dan keluarnya sekutu lama pada persekutuan akan mengakibatkan pembubaran. Kondisi-kondisi yang menimbulkan pembubaran persekutuan yaitu : Pembubaran oleh tindakan sekutu, pembubaran karena ketentuan Undang-undang, dan pembubaran oleh Keputusan Pengadilan.

B.    SARAN
Adapun saran yang ingin penulis sampaikan adalah keinginan  penulis atas partisipasi para pembaca, agar sekiranya mau memberikan kritik dan saran yang sehat dan bersifat membangun demi kemajuan penulisan makalah ini. Kami sadar bahwa penulis adalah manusia biasa yang pastinya memiliki kesalahan. Oleh karena itu, dengan adanya kritik dan saran dari pembaca,  penulis bisa mengkoreksi diri dan menjadikan makalah ke depan menjadi makalah yang lebih baik lagi dan dapat memberikan manfaat yang lebih bagi kita semua.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

2 Response to "Pembubaran persekutuan"

  1. Unknown says:
    4 Januari 2017 pukul 18.39

    Terimakasih atas artikel yang dibuat untuk refensi belajar saya, namu ada yang ingin saya tanyakan, Artikel di atas bersumber dari buku apa?

  2. Valencia vier says:
    7 Oktober 2018 pukul 01.19

    Terimakasih kak, tp artikel tsb bersumber dr buku mana ya kak

Posting Komentar