Pemeriksaan Biaya dibayar dimuka
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Biaya dibayar muka dimaksudkan sebagai biaya
yang telah terjadi, yang akan digunakan untuk aktivitas perusahaan yang akan
datang. Pajak dibayar di muka adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan setiap
bulan atau dipotong/dipungut oleh pihak ketiga dan akan diperhitungkan sebagai
kredit pajak di akhir tahun (untuk pajak penghasilan) atau di akhir bulan
(untuk PPN). Pemeriksaan biaya dibayar dimuka dan pajak dibayar
dimuka juga mempunyai tujuan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan secara
tersendiri.
Oleh karena itu, penulis menulis
makalah yang berjudul “Pemeriksaan Biaya Dibayar di Muka dan Pajak Dibayar di
Muka“. Semoga makalah ini berguna bagi para pembaca dan terutama bagi penulis.
B. Permasalahan
Dilihat
dari latar belakang penulisan makalah ini, penulis ingin menjelaskan mengenai
sifat dan contoh biaya dibayar di muka dan pajak dibayar di muka dan tujuan
dari pemeriksaan biaya dibayar di muka dan pajak dibayar di muka serta prosedur
yang dilakukan dalam pemeriksaan biaya dibayar di muka dan pajak dibayar di
muka. Hal inilah yang jadi permasalahan dalam makalah ini, yang mudah-mudahan
dapat menjawab semua pertanyaan kita tentang “Pemeriksaan Biaya Dibayar di Muka dan Pajak Dibayar
di Muka”
C. Tujuan penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pemeriksaan Akuntansi
II.
2.
Mampu menjelaskan tentang biaya dibayar di muka dan pajak
dibayar di muka.
3.
Mampu menjelaskan tentang tujuan pemeriksaan biaya
dibayar di muka dan pajak dibayar di muka.
4.
Mampu menjelaskan tentang prosedur pemeriksaan biaya
dibayar di muka dan pajak dibayar di muka.
D. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan
makalah ini adalah :
1.
Sebagai bahan pembelajaran bagi mata kuliah Pemeriksaan Akuntansi II.
2.
Sebagai bahan untuk menambah wawasan mengenai Pemeriksaan Biaya Dibayar di Muka
dan Pajak Dibayar di Muka.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Sifat dan contoh
Biaya Dibayar di Muka dan Pajak Dibayar
di Muka
Keduanya mempunyai manfaat kurang atau
sama dengan satu tahun, sehingga dikelompokkan sebagai harta lancar (current
assets).
Menurut Standar Akuntansi Keuangan :
a.
Biaya dibayar muka dimaksudkan sebagai biaya yang
telah terjadi, yang akan digunakan untuk aktivitas perusahaan yang akan datang.
b.
Bagian dari biaya dibayar di muka yang akan memberikan
manfaat untuk beberapa periode kegiatan diklasifikasikan sebagai aktiva tidak
lancar.
Contoh dari perkiraan-perkiraan yang biasa
digolongkan sebagai biaya dibayar di muka adalah :
o
Premi asuransi (prepaid insurance)
o
Sewa dibayar di muka untuk masa satu
tahun yang akan datang (prepaid rent)
o
Biaya lain-lain dibayar di muka (prepaid
others), misalnya: biaya iklan di radio, televisi yang berdasarkan kontrak,
barang-barang untuk promosi (hadiah berupa gantungan kunci, payung)
Pajak dibayar di muka adalah pajak yang dibayar
oleh perusahaan setiap bulan atau dipotong/dipungut oleh pihak ketiga dan akan
diperhitungkan sebagai kredit pajak di akhir tahun (untuk pajak penghasilan)
atau di akhir bulan (untuk PPN)
Contoh dari pajak dibayar di Muka adalah:
o PPh 22 (dari import barang).
o PPh 23 (dari bunga,
dividen, royalty, mamagement fee).
o PPh 25 (setoran masa
pajak penghasilan).
o PPN Masukan (Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
oleh pengguna kena pajak pada waktu perusahaan membeli barang atau jasa kena
pajak).
B. Tujuan pemeriksaan Biaya Dibayar
di Muka dan Pajak Dibayar di Muka
1. Untuk memeriksa apakah
terdapat internal control yang cukup
baik atas biaya dan pajak dibayar di muka.
2. Untuk memeriksa apakah
biaya yang mempunyai kegunaan untuk tahun berikutnya sudah dicatat sebagai
biaya dibayar di muka.
3. Untuk memeriksa apakah
biaya dibayar di muka yang mempunyai kegunaan untuk tahun berjalan telah
dibebankan/dicatat sebagai biaya tahun berjalan.
4. Untuk memeriksa apakah
pajak dibayar di muka didukung oleh bukti setoran/pemungutan pajak yang sah dan
lengkap sehingga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir periode.
5. Untuk memeriksa apakah
penyajian biaya dan pajak dibayar di muka dalam laporan keuangan sudah sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (paybudi)/ PSAK.
Penjelasan atas tujuan pemeriksaan :
1. Untuk memeriksa apakah
terdapat internal control yang cukup
baik atas biaya dan pajak dibayar di muka.
Jika akuntan publik
dapat meyakinkan dirinya bahwa internal control atas biaya dan pajak dibayar
di muka
berjalan efektif maka luasnya pemeriksaan dalam melakukan substantive test
dapat dipersempit.
Beberapa ciri internal control yang baik atas biaya dan pajak dibayar di
muka adalah :
a.
Setiap pengeluaran untuk biaya dan pajak dibayar di
muka diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang.
b.
Setiap pengeluaran untuk biaya dan pajak dibayar di
muka didukung oleh bukti-bukti yang sah dan lengkap. Misalnya : polis
asuransi,perjanjian sewa menyewa (lease
agreement), kontrak untuk advertensi Surat Setoran Pajak (SSP), faktur
pajak masukan, bukti pemotongan PPh 22, 23, dll.
2. Untuk memeriksa apakah
biaya yang mempunyai kegunaan untuk tahun berikutnya sudah dicatat sebagai
biaya dibayar di muka.
Maksudnya adalah auditor harus memeriksa apakah
bagian yang belum expired (mempunyai
kegunaan untuk periode yang akan datang) tidak dibebankan sebagai biaya, tetapi
dicatat sebagai biaya dibayar di muka.
3. Untuk memeriksa apakah
biaya dibayar di muka yang mempunyai kegunaan untuk tahun berjalan telah
dibebankan/dicatat sebagai biaya tahun berjalan.
Maksudnya adalah auditor harus memeriksa apakah
bagian yang expired (masa manfaatnya
sudah berlalu) sudah dibebankan sebagai biaya tahun berjalan.
4. Untuk memeriksa apakah
pajak dibayar di muka didukung oleh bukti setoran/pemungutan pajak yang sah dan
lengkap sehingga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir periode.
Untuk bisa diperhitungkan sebagai
kredit pajak, perusahaan harus mempunyai bukti pendukung sebagai berikut :
PPh 22 : bukti pemungutan dari bank devisa dan PIUD (Pemberitahuan Import
Untuk Dipakai)
PPh 23 : bukti pemotongan dari perusahaan yang membayar dividen, sewa,
royalty atau bank yang membayar bungan deposito/jasa giro.
PPh 25 : SSP
PPN Masukan
: faktur pajak dari pengusaha kena pajak.
5. Untuk memeriksa apakah
penyajian biaya dan pajak dibayar di muka dalam laporan keuangan sudah sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (paybudi)/ PSAK.
Biasanya biaya dibayar di muka yang
mempunyai masa manfaat kurang dari atau sama dengan satu tahun disajikan
sebagai harta lancar, sedangkan yang masa manfaatnya lebih dari sat tahun
disajikan sebagai aktiva tak lancar.
Sedangkan pajak dibayar di muka bisa
disajikan sebagai harta lancar atau di offset dengan utang pajak yang sejenis
(pajak penghasilan badan atau pajak pertambahan nilai).
C. PROSEDUR PEMERIKSAAN Biaya dan Pajak Dibayar di Muka yang disarankan
Prosedur pemeriksaan
dibagi atas prosedur compliance test
dan prosedur subtantive test.
Pembahasan prosedur pemeriksaan untuk substantive test akan dibagi dalam
beberapa bagian, yaitu sewa dibayar di muka, premi asuransi dibayar di muka,
biaya advertensi dibayar di muka dan pajak dibayar di muka.
Dalam
praktiknya, prosedur pemeriksaan yang dibahas di sini harus disesuaikan dengan
kondisi perusahaan yang diaudit.
Prosedur Pemeriksaan Untuk Compliance Test :
1.
Pelajari dan evaluasi internal control atas pajak yang
dibayar di muka:
a) Dalam hal ini internal control questionnaires yang
dipergunakan tercakup dalam internal
control questionnaires atas pengeluaran kas dan bank :
© Apakah setiap
pembayaran yang menyangkut pajak dibayar di muka didukung oleh bukti-bukti sah
dan lengkap.
© Apakah pembayaran
tersebut diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang.
© Apakah bukti setoran
pajak, faktur pajak masukan, bukti pemotongan pajak oleh pihak ketiga di file
dengan baik dan rapi.
© Apakah lease agreement, insurance policy di file dengan baik dan rapi.
b) Lakukan test transaksi
( compliance test ) atas biaya dan pajak dibayar di muka. Yang digunakan
sebagai sample biasanya adalah bukti pengeluaran kas dan bank dan sample cukup dipilih secara random.
2.
Tarik kesimpulan mengenai internal control atas biaya
dan pajak dibayar di muka.
Jika dari test
transaksi auditor tidak menemukan sesuatu kesalahan, maka auditor bisa
menyimpulkan bahwa internal control atas pajak dibayar di muka berjalan
efektif. Karena itu subtantive test atas perkiraan pajak dibayar di muka bisa
di persempit.
Prosedur Pemeriksaan Subtantive Sewa
Dibayar di Muka ( Prepaid Rent )
1.
Minta rincian (schedule) prepaid rent per tanggal neraca.
2.
Check ketelitian perhitungan mathematic (mathematical accuracy).
3.
Cocokkan saldo prepaid
rent per tanggal neraca dengan saldo buku besar (general ledger) prepaid rent.
4.
Cocokkan saldo awal prepaid rent dengan kertas kerja pemeriksaan tahun lalu.
5.
Lakukkan vouching
untuk pembayaran prepaid rent di
tahun berjalan dan pemeriksaan lease
agreement ( jika sudah dilakukan di compaliance
test, refer ke kertas kerja compliance test ).
6.
Tie-upltie-in
(cocokkan)
total yang dibebankan sebagai biaya sewa ke buku besar biaya sewa.
Dalam hal
ada biaya sewa yang langsung dibebankan ke perkiraan biaya sewa ( tanpa melalui
prepaid rent ), jumlah biaya sewa di
buku besar akan terlihat lebih besar.
7.
Buat usulan audit adjustment
jika diperlukan.
Prosedur Pemeriksaan Substantive Premi Asuransi
Dibayar di Muka (Prepaid Insurance)
1. Minta rincian
prepaid insurance per tanggal neraca.
2. Check mathematical accuracy.
3. Cocokkan
saldo prepaid insurance per tanggal
neraca dengan saldo buku besar (general
ledger) prepaid insurance.
4. Cocokkan
saldo awal prepaid insurance dengan
kertas kerja pemeriksaan tahun lalu.
5. Lakukkan vouching untuk pembayaran premi asuransi di tahun berjalan, perhatikan apakah
ada discount untuk pembayaran
tersebut.
6. Periksa
polis asuransi dan cocokkan data dalam polis asuransi dengan rincian prepaid insurance.
7. Tie-up total yang dibebankan sebagai biaya
asuransi ke buku besar biaya asuransi.
8. Periksa
apakah nilai pertanggungan ( insurance
coverage ) cukup atau tidak dalam arti tidak terlalu besar dan tidak
terlalu kecil.
9. Perhatikan
apakah di dalam polis asuransi terdapat BANKER’S CLAUSE, maksudnya apakah dalam
polis asuransi tersebut ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa kalau
terjadi klaim, karena yang diasuransikan terbakar atau hilang, maka ganti rugi
harus dibayarkan kepada bank.
10. Buat usulan
audit adjustment jika diperlukan.
Prosedur
Pemeriksaan Substantive Prepaid
Advertising :
1. Minta rincian
prepaid Advertising per tanggal
neraca.
2. Check footing dan cocokkan saldo akhir prepaid advertising ke buku besar dan
saldo awal ke kertas kerja pemeriksaan tahun lalu.
3. Periksa
bukti pembayaran dan surat perjanjian ( untuk iklan di tv/radio/bill board ) dan bukti pembelian ( untuk
barang-barang souvenir ).
4. Periksa
kebenaran pembebanan ke biaya; untuk barang-barang souvenir harus dilakukan stock opname ( perhitungan fisik ) pada
akhir tahun.
Prosedur Pemeriksaan Subtantive Prepaid Taxes :
1.
Minta rincian prepaid taxes pertanggal neraca (rincian
bisa per jenis pajak atau di campur).
2.
Check footing
dan cocokan saldonya dengan buku besar.
3.
Untuk pajak penghasilan, bandingkan angka prepaid taxes di rincian dengan SPT PPH
Badan.
4.
Untuk Pajak Pertambahan nilai (PPN Masukan),
bandingkan angka prepaid taxes di
rincian dengan SPT Masa (SPM)
Di
dalam top schedule biasanya si auditor harus mencantumkan kesimpulan dari hasil
pemeriksaan atas perkiraan tersebut, apakah menurut pendapat auditor, perkiraan
tersebut disajikan secara wajar atau tidak.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. KESIMPULAN
Biaya dibayar muka dimaksudkan sebagai biaya
yang telah terjadi, yang akan digunakan untuk aktivitas perusahaan yang akan
datang. Pajak dibayar di muka adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan setiap
bulan atau dipotong/dipungut oleh pihak ketiga dan akan diperhitungkan sebagai
kredit pajak di akhir tahun (untuk pajak penghasilan) atau di akhir bulan
(untuk PPN). Disamping itu, perusahaan
tetap harus melakukan pemeriksaan terhadap biaya dibayar di muka dan pajak dibayar di muka
sesuai
dengan prosedur pemeriksaan biaya
dibayar di muka dan pajak dibayar di muka yang berlaku. Dimana
tujuan dari pemeriksaan biaya
dibayar di muka dan pajak dibayar di muka adalah sebagai berikut
:
1. Untuk memeriksa apakah
terdapat internal control yang cukup
baik atas biaya dan pajak dibayar di muka.
2. Untuk memeriksa apakah
biaya yang mempunyai kegunaan untuk tahun berikutnya sudah dicatat sebagai
biaya dibayar di muka.
3. Untuk memeriksa apakah
biaya dibayar di muka yang mempunyai kegunaan untuk tahun berjalan telah
dibebankan/dicatat sebagai biaya tahun berjalan.
4. Untuk memeriksa apakah
pajak dibayar di muka didukung oleh bukti setoran/pemungutan pajak yang sah dan
lengkap sehingga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir periode.
5. Untuk memeriksa apakah
penyajian biaya dan pajak dibayar di muka dalam laporan keuangan sudah sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (paybudi)/ PSAK.
B. SARAN
Adapun saran yang ingin penulis sampaikan adalah keinginan penulis
atas partisipasi para pembaca, agar sekiranya mau memberikan kritik dan saran
yang sehat dan bersifat membangun demi kemajuan penulisan makalah ini. Kami
sadar bahwa penulis adalah manusia biasa yang pastinya memiliki kesalahan. Oleh
karena itu, dengan adanya kritik dan saran dari pembaca, penulis bisa mengkoreksi diri dan menjadikan
makalah ke depan menjadi makalah yang lebih baik lagi dan dapat memberikan
manfaat yang lebih bagi kita semua.
0 Response to "Pemeriksaan Biaya dibayar dimuka"
Posting Komentar