Pemeriksaan Biaya dibayar dimuka


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Biaya dibayar muka dimaksudkan sebagai biaya yang telah terjadi, yang akan digunakan untuk aktivitas perusahaan yang akan datang. Pajak dibayar di muka adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan setiap bulan atau dipotong/dipungut oleh pihak ketiga dan akan diperhitungkan sebagai kredit pajak di akhir tahun (untuk pajak penghasilan) atau di akhir bulan (untuk PPN). Pemeriksaan biaya dibayar dimuka dan pajak dibayar dimuka juga mempunyai tujuan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan secara tersendiri.
Oleh karena itu, penulis menulis makalah yang berjudul “Pemeriksaan Biaya Dibayar di Muka dan Pajak Dibayar di Muka“. Semoga makalah ini berguna bagi para pembaca dan terutama bagi penulis.     

B.     Permasalahan
Dilihat dari latar belakang penulisan makalah ini, penulis ingin menjelaskan mengenai sifat dan contoh biaya dibayar di muka dan pajak dibayar di muka dan tujuan dari pemeriksaan biaya dibayar di muka dan pajak dibayar di muka serta prosedur yang dilakukan dalam pemeriksaan biaya dibayar di muka dan pajak dibayar di muka. Hal inilah yang jadi permasalahan dalam makalah ini, yang mudah-mudahan dapat menjawab semua pertanyaan kita tentang “Pemeriksaan Biaya Dibayar di Muka dan Pajak Dibayar di Muka
C.      Tujuan penulisan
            Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pemeriksaan Akuntansi II.
2.      Mampu menjelaskan tentang biaya dibayar di muka dan pajak dibayar di muka.
3.      Mampu menjelaskan tentang tujuan pemeriksaan biaya dibayar di muka dan pajak dibayar di muka.
4.      Mampu menjelaskan tentang prosedur pemeriksaan biaya dibayar di muka dan pajak dibayar di muka.

D.     Manfaat Penulisan
            Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah :
1.      Sebagai bahan pembelajaran bagi mata kuliah Pemeriksaan Akuntansi II.
2.      Sebagai bahan untuk menambah wawasan mengenai Pemeriksaan Biaya Dibayar di Muka dan Pajak Dibayar di Muka.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sifat dan contoh Biaya Dibayar di Muka dan Pajak Dibayar di Muka
Keduanya mempunyai manfaat kurang atau sama dengan satu tahun, sehingga dikelompokkan sebagai harta lancar (current assets).
Menurut Standar Akuntansi Keuangan :
a.       Biaya dibayar muka dimaksudkan sebagai biaya yang telah terjadi, yang akan digunakan untuk aktivitas perusahaan yang akan datang.
b.      Bagian dari biaya dibayar di muka yang akan memberikan manfaat untuk beberapa periode kegiatan diklasifikasikan sebagai aktiva tidak lancar.
Contoh dari perkiraan-perkiraan yang biasa digolongkan sebagai biaya dibayar di muka adalah :
o   Premi asuransi (prepaid insurance)
o   Sewa dibayar di muka untuk masa satu tahun yang akan datang (prepaid rent)
o   Biaya lain-lain dibayar di muka (prepaid others), misalnya: biaya iklan di radio, televisi yang berdasarkan kontrak, barang-barang untuk promosi (hadiah berupa gantungan kunci, payung)
Pajak dibayar di muka adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan setiap bulan atau dipotong/dipungut oleh pihak ketiga dan akan diperhitungkan sebagai kredit pajak di akhir tahun (untuk pajak penghasilan) atau di akhir bulan (untuk PPN)
Contoh dari pajak dibayar di Muka adalah:
o   PPh 22 (dari import barang).
o   PPh 23 (dari bunga, dividen, royalty, mamagement fee).
o   PPh 25 (setoran masa pajak penghasilan).
o   PPN Masukan (Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh pengguna kena pajak pada waktu perusahaan membeli barang atau jasa kena pajak).

B.     Tujuan pemeriksaan Biaya Dibayar di Muka dan Pajak Dibayar di Muka

1.      Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas biaya dan pajak dibayar di muka.
2.      Untuk memeriksa apakah biaya yang mempunyai kegunaan untuk tahun berikutnya sudah dicatat sebagai biaya dibayar di muka.
3.      Untuk memeriksa apakah biaya dibayar di muka yang mempunyai kegunaan untuk tahun berjalan telah dibebankan/dicatat sebagai biaya tahun berjalan.
4.      Untuk memeriksa apakah pajak dibayar di muka didukung oleh bukti setoran/pemungutan pajak yang sah dan lengkap sehingga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir periode.
5.      Untuk memeriksa apakah penyajian biaya dan pajak dibayar di muka dalam laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (paybudi)/ PSAK.

Penjelasan atas tujuan pemeriksaan :
1.      Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas biaya dan pajak dibayar di muka.
Jika akuntan publik dapat meyakinkan dirinya bahwa internal control atas biaya dan pajak dibayar di muka berjalan efektif maka luasnya pemeriksaan dalam melakukan substantive test dapat dipersempit.
Beberapa ciri internal control yang baik atas biaya dan pajak dibayar di muka adalah :
a.       Setiap pengeluaran untuk biaya dan pajak dibayar di muka diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang.
b.      Setiap pengeluaran untuk biaya dan pajak dibayar di muka didukung oleh bukti-bukti yang sah dan lengkap. Misalnya : polis asuransi,perjanjian sewa menyewa (lease agreement), kontrak untuk advertensi Surat Setoran Pajak (SSP), faktur pajak masukan, bukti pemotongan PPh 22, 23, dll.
2.      Untuk memeriksa apakah biaya yang mempunyai kegunaan untuk tahun berikutnya sudah dicatat sebagai biaya dibayar di muka.
Maksudnya adalah auditor harus memeriksa apakah bagian yang belum expired (mempunyai kegunaan untuk periode yang akan datang) tidak dibebankan sebagai biaya, tetapi dicatat sebagai biaya dibayar di muka.
3.      Untuk memeriksa apakah biaya dibayar di muka yang mempunyai kegunaan untuk tahun berjalan telah dibebankan/dicatat sebagai biaya tahun berjalan.
Maksudnya adalah auditor harus memeriksa apakah bagian yang expired (masa manfaatnya sudah berlalu) sudah dibebankan sebagai biaya tahun berjalan.
4.      Untuk memeriksa apakah pajak dibayar di muka didukung oleh bukti setoran/pemungutan pajak yang sah dan lengkap sehingga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir periode.
Untuk bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak, perusahaan harus mempunyai bukti pendukung sebagai berikut :
PPh 22 : bukti pemungutan dari bank devisa dan PIUD (Pemberitahuan Import Untuk Dipakai)
PPh 23 : bukti pemotongan dari perusahaan yang membayar dividen, sewa, royalty atau bank yang membayar bungan deposito/jasa giro.
PPh 25 : SSP
PPN Masukan : faktur pajak dari pengusaha kena pajak.
5.      Untuk memeriksa apakah penyajian biaya dan pajak dibayar di muka dalam laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (paybudi)/ PSAK.
Biasanya biaya dibayar di muka yang mempunyai masa manfaat kurang dari atau sama dengan satu tahun disajikan sebagai harta lancar, sedangkan yang masa manfaatnya lebih dari sat tahun disajikan sebagai aktiva tak lancar.
Sedangkan pajak dibayar di muka bisa disajikan sebagai harta lancar atau di offset dengan utang pajak yang sejenis (pajak penghasilan badan atau pajak pertambahan nilai).

C.      PROSEDUR PEMERIKSAAN Biaya dan Pajak Dibayar di Muka yang disarankan
          Prosedur pemeriksaan dibagi atas prosedur compliance test  dan  prosedur subtantive test. Pembahasan prosedur pemeriksaan untuk substantive test akan dibagi dalam beberapa bagian, yaitu sewa dibayar di muka, premi asuransi dibayar di muka, biaya advertensi dibayar di muka dan pajak dibayar di muka.
            Dalam praktiknya, prosedur pemeriksaan yang dibahas di sini harus disesuaikan dengan kondisi perusahaan yang diaudit.

            Prosedur Pemeriksaan Untuk Compliance Test :
1.      Pelajari dan evaluasi internal control atas pajak yang dibayar di muka:
a)      Dalam hal ini internal control questionnaires yang dipergunakan tercakup dalam internal control questionnaires atas pengeluaran kas dan bank :
©      Apakah setiap pembayaran yang menyangkut pajak dibayar di muka didukung oleh bukti-bukti sah dan lengkap.
©      Apakah pembayaran tersebut diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang.
©      Apakah bukti setoran pajak, faktur pajak masukan, bukti pemotongan pajak oleh pihak ketiga di file dengan baik dan rapi.
©      Apakah lease agreement, insurance policy di file dengan baik dan rapi.
b)      Lakukan test transaksi ( compliance test ) atas biaya dan pajak dibayar di muka. Yang digunakan sebagai sample biasanya adalah bukti pengeluaran kas dan bank dan sample cukup dipilih secara random.
2.      Tarik kesimpulan mengenai internal control atas biaya dan pajak dibayar di muka.
Jika dari test transaksi auditor tidak menemukan sesuatu kesalahan, maka auditor bisa menyimpulkan bahwa internal control atas pajak dibayar di muka berjalan efektif. Karena itu subtantive test atas perkiraan pajak dibayar di muka bisa di persempit.
           
            Prosedur Pemeriksaan Subtantive Sewa Dibayar di Muka ( Prepaid Rent )
1.      Minta rincian (schedule) prepaid rent per tanggal neraca.
2.      Check ketelitian perhitungan mathematic (mathematical accuracy).
3.      Cocokkan saldo prepaid rent per tanggal neraca dengan saldo buku besar (general ledger) prepaid rent.
4.      Cocokkan saldo awal prepaid rent dengan kertas kerja pemeriksaan tahun lalu.
5.      Lakukkan vouching untuk pembayaran prepaid rent di tahun berjalan dan pemeriksaan lease agreement ( jika sudah dilakukan di compaliance test, refer ke kertas kerja compliance test ).
6.      Tie-upltie-in (cocokkan) total yang dibebankan sebagai biaya sewa ke buku besar biaya sewa.
Dalam hal ada biaya sewa yang langsung dibebankan ke perkiraan biaya sewa ( tanpa melalui prepaid rent ), jumlah biaya sewa di buku besar akan terlihat lebih besar.
7.      Buat usulan audit adjustment jika diperlukan.

Prosedur Pemeriksaan Substantive Premi Asuransi Dibayar di Muka (Prepaid Insurance)
1.      Minta rincian prepaid insurance per tanggal neraca.
2.      Check mathematical accuracy.
3.      Cocokkan saldo prepaid insurance per tanggal neraca dengan saldo buku besar (general ledger) prepaid insurance.
4.      Cocokkan saldo awal prepaid insurance dengan kertas kerja pemeriksaan tahun lalu.
5.      Lakukkan vouching untuk pembayaran premi asuransi di tahun berjalan, perhatikan apakah ada discount untuk pembayaran tersebut.
6.      Periksa polis asuransi dan cocokkan data dalam polis asuransi dengan rincian prepaid insurance.
7.      Tie-up total yang dibebankan sebagai biaya asuransi  ke buku besar biaya asuransi.
8.      Periksa apakah nilai pertanggungan ( insurance coverage ) cukup atau tidak dalam arti tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil.
9.      Perhatikan apakah di dalam polis asuransi terdapat BANKER’S CLAUSE, maksudnya apakah dalam polis asuransi tersebut ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa kalau terjadi klaim, karena yang diasuransikan terbakar atau hilang, maka ganti rugi harus dibayarkan kepada bank.
10.  Buat usulan audit adjustment jika diperlukan.

Prosedur Pemeriksaan Substantive Prepaid Advertising :
1.      Minta rincian prepaid Advertising per tanggal neraca.
2.      Check footing dan cocokkan saldo akhir prepaid advertising ke buku besar dan saldo awal ke kertas kerja pemeriksaan tahun lalu.
3.      Periksa bukti pembayaran dan surat perjanjian ( untuk iklan di tv/radio/bill board ) dan bukti pembelian ( untuk barang-barang souvenir ).
4.      Periksa kebenaran pembebanan ke biaya; untuk barang-barang souvenir harus dilakukan stock opname ( perhitungan fisik ) pada akhir tahun.

Prosedur Pemeriksaan Subtantive Prepaid Taxes :
1.      Minta rincian prepaid taxes pertanggal neraca (rincian bisa per jenis pajak atau di campur).
2.      Check footing dan cocokan saldonya dengan buku besar.
3.      Untuk pajak penghasilan, bandingkan angka prepaid taxes di rincian dengan SPT PPH Badan.
4.      Untuk Pajak Pertambahan nilai (PPN Masukan), bandingkan angka prepaid taxes di rincian dengan SPT Masa (SPM)
            Di dalam top schedule biasanya si auditor harus mencantumkan kesimpulan dari hasil pemeriksaan atas perkiraan tersebut, apakah menurut pendapat auditor, perkiraan tersebut disajikan secara wajar atau tidak.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    KESIMPULAN
Biaya dibayar muka dimaksudkan sebagai biaya yang telah terjadi, yang akan digunakan untuk aktivitas perusahaan yang akan datang. Pajak dibayar di muka adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan setiap bulan atau dipotong/dipungut oleh pihak ketiga dan akan diperhitungkan sebagai kredit pajak di akhir tahun (untuk pajak penghasilan) atau di akhir bulan (untuk PPN). Disamping itu, perusahaan tetap harus melakukan pemeriksaan terhadap biaya dibayar di muka dan pajak dibayar di muka sesuai dengan prosedur pemeriksaan biaya dibayar di muka dan pajak dibayar di muka yang berlaku. Dimana tujuan dari pemeriksaan biaya dibayar di muka dan pajak dibayar di muka adalah sebagai berikut :
1.      Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas biaya dan pajak dibayar di muka.
2.      Untuk memeriksa apakah biaya yang mempunyai kegunaan untuk tahun berikutnya sudah dicatat sebagai biaya dibayar di muka.
3.      Untuk memeriksa apakah biaya dibayar di muka yang mempunyai kegunaan untuk tahun berjalan telah dibebankan/dicatat sebagai biaya tahun berjalan.
4.      Untuk memeriksa apakah pajak dibayar di muka didukung oleh bukti setoran/pemungutan pajak yang sah dan lengkap sehingga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir periode.
5.      Untuk memeriksa apakah penyajian biaya dan pajak dibayar di muka dalam laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (paybudi)/ PSAK.

B.     SARAN
Adapun saran yang ingin penulis sampaikan adalah keinginan  penulis atas partisipasi para pembaca, agar sekiranya mau memberikan kritik dan saran yang sehat dan bersifat membangun demi kemajuan penulisan makalah ini. Kami sadar bahwa penulis adalah manusia biasa yang pastinya memiliki kesalahan. Oleh karena itu, dengan adanya kritik dan saran dari pembaca,  penulis bisa mengkoreksi diri dan menjadikan makalah ke depan menjadi makalah yang lebih baik lagi dan dapat memberikan manfaat yang lebih bagi kita semua.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Pemeriksaan Biaya dibayar dimuka"

Posting Komentar