NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


BAB  I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berlaku sejak 1 januari 1984 adalah Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 ini dilandasi filsafah pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga Negara dan menempatkan kewajiban kenegaraan.
Undang-Undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan ini pada perinsipnya berlaku bagi undang-undang pajak materil.,kecuali apabila dalam undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakannya.
Adanya system, mekanisme dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sederhana menjadi ciri dan corak dalam perubahan undang-undang pajak ini dengan tetap menganut self accessment.  Dengan berpegang teguh pada perinsip kepastian hokum, keadilan, dan kesederhanaan arah dan tujuan perubahan undang-undang tentang ketentuan hukum dan tata cara perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:


1.      Meningkatkan efisinsi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan Negara
2.      Meningkatkan pelayanan, kepastian hokum, dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah.
3.      Menyesuaikan tuntutan perkembangan social-ekonomi serta perkembangan dibidang teknologi informasi.
4.      Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
5.      Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan.
6.      Meningkatkan penerapan prinsip self assessment secata accouttable dan konsisten dan.
7.      Mendukung iklim usaha kea rah yang lebih kondusif dan kompetitif.

Dengan dilaksanakannya kebijakan pokok tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Negara dalam jangka menengah dan panjan deiring dengan meningkatnya kepatuhan sukarela dan membaikkan iklim usaha. Pda uraian berikut disampaikan hal yang mendasari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).




























BAB II
PENBAHASAN
a.                  Pengertian NPWP
          Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
b.                  Fungsi NPWP
·         Sarana dalam administrasi perpajakan.
·         Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban
·         perpajakannya.  Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
·         Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

c.                   Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP

1.       Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
2.       Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
3.       Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
4.       Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
·         WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.

d.                  Tata cara Pendaftaran NPWP

Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
  1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
  2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
1.         Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
2.         Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  1. Untuk WP Badan :
1.         Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
2.         Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3.         Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  1. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
1.         Fotokopi KTP bendaharawan;
2.         Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
  1. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
1.         Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
2.         Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
3.         Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
  1. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
  2. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
e.                   Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
1.      Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
2.      Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3.      Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.

f.                   Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
  1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
  2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
  4. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
  6. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

g.                  Penerbitan NPWP Secara Jabatan

Pengaturan masalah penerbitan NWP secara jabatan (peraturan direktorat jendral pajak no kep 144/pj./2005) telah dikeluarkan peraturan direktur jendral pajak nomor kep 47/pj./2006 tanggal 25 april 2006. Sebelum undang-undang KUP diperbaharui penerbitan NPWP yang dapat dilakukan tanpa mengajukan permohonan tetap NPWP dapat di terbitkan secara jabatan telah di uarikan di atas yang dalam plaksanaannya kemungkinan timbul sanggahan dating dari pihak yang menerima NPWP secara jabatan dan untuk menghindari terjadinya permasalahan dengan wajb pajak sepertiNPWP ganda serta memberikan keadilan bagi wajb pajak perlu mengatur tata cara penerbitan NPWP secara jabatan. Penagturan ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.      Wajib pajak dapat menyampaikan sanggahan kepada direktur jendral pajak melalui pos tercatat atas penerbitan NPWP secara jabatan dalam hal :
a.      Wajib pajak telah memiliki NPWP.
b.      Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia.
c.       Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
d.      Wajib pajak sesuai dengan ketentuan Undang_Undang perpajakan tidak wajib mempunyai NPWP.
2.      Wajib pajak sebagaimana disebut diatas mengajukan sanggahan, maka sanggahan disamapaikan dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan oleh direktur jenderal pajak.
3.      Sedangkan untuk wajib pajak sebagaimana disebut diatas (tidak wajib NPWP), sanggahan disampaikan dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh direktur jendral pajak.
4.      Khusus wajib pajak orang pribadi yang meninngal dunia, sanggahan disampaikan oleh ahli waris.
5.      Sanggahan dapat diterima dapat juga ditolak. Apabila sanggahan diterima, maka direktur jendral pajak Harus menyelesaikan dalam jangka waktu 14 hari.
6.      Apabila sanggahan wajib pajak atau ahli warisnya ditolak oleh direktur jendral pajak, maka diterbitkan surat penberitahuan.

h.                  Sanksi yang berhubungan dengan NPWP

Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undanng Nomor 28 Tahun 2007 tantang perunahan ke tga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan hokum dan tata cara perpajakan bahwa bagi wajib pajak dengan sengaja tdak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan, atau menggunakan hak tanpa NPWP, pengukuhan PKP, sehingga dapat menimbilkan kerugian pada pendapatan Negara, diancam dengan pidana penjara paling singakat 6 bulandan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kutang bayar.

Kemungkinan dapat terjadi Wajib Pajak atau seseorang melakukan lagi tandak pidana dibidang perpajakan sebagai mana dimaksud dalam pasal 39 Undang-Undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah sebagai berikut:

 

Setiap seorang dengan sengaja :

7.      Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan NPWP.

8.      Tidak menyampaikan surat pemberitahuan.

9.      Menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar.

10.  Menolak untuk dilakukan pemeriksaan.

11.  Memperhatikan pembukuan, pencatatan, atau dikumen lain yang palsu atau dipalsukan.

12.  Tidak menyelenggarakan pembukuan, tidak memperlihatkan catatan atau dokumen lainnya.

13.  Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.

Sebagai konsekwensinya terhadap wajib pajak tersebut dikenakan sanksi pidana 2 kali lipat, apabila pengulangan pembuatannya sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainnya menjalani pidana penjara yang  dijatuhkan. Pengenaan sanksi yang lebih berat lagi dimaksudkan untuk mencegah terjadinnya opengulangan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.












BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
NPWP merupakan suatu yang harus dimiliki oleh orang/badan yang tergolong wajib pajak. Hal tersebut telah diatu pada Persyaratan untuk memperoleh NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-160/PJ./2007 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Jadi dalam peraturan ini mengatur mengenai NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).







  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)"

Posting Komentar