Badan Usaha
KATA PENGANTAR
Setinggi
puji sedalam syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Kuasa, karena semata atas berkat dan karunia
Nya lah akhirnya salah satu tugas mata kuliahaKUNTANSI Manajemen tentag Tinjauan
pada laporan keuangan dan manfaat laporan keuangan
Layaknya
segala sesuatu yang ada di bumi ini, tidaklah ada yang sempurna. Begitu juga
kiranya dengan Makalah ini, masih banyak memiliki kekurangan. Untuk itu, segala
unjuk saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan. Agar dimasa yang
akan datang kami bisa mempersembahkan yang lebih baik dan lebih berguna untuk
kita semua. Akan tetapi mudah-mudahan makalah ini sedikitnya memberikan manfaat
untuk kita semua. Amiiin
Medan, Oktober
2011
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan
hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan
kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari
segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan
memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum
akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang
harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi
kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan,
baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum),teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
1.2
Faktor Dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian
suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha
yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk
badan hukum perusahaan antara lain:
« Keluwesan untuk
beraktivitas
Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan
dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau
batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka
yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak
yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang
tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada
bidang/wilayah tertentu saja.
« Batas wewenang
dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung
jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal
pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor
resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki
tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian,
maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya.
« Kemudahan
pendirian
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha
yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan
langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor
biaya dan modal yang harus dipenuhi.
« Kemudahan
memperoleh modal
Kemudahan perusahaan dalam mendapatkan modal usaha,
mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar. Kemudahan memperoleh modal
ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti
bank, atau bantuan dari berbagai pihak.
« Kemudahan untuk
memperbesar usaha
Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan
dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi
pertimbangan badn usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang semula kecil
terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus
mengalami perkembangan.
« Kelanjutan usaha
Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur
yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang
panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.
Dengan
mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang
dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan
perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga
harus memiliki visi yang jauh ke depan.
1.3
Macam-Macam Bentuk Badan Usaha
Terdapat banyak pilihan badan hukum
perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan
kekurangannya masing-masing. Para pemilik
usaha dapat memilih badan hukum sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik
usaha terhadap apa yang ingin dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa
macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih, yaitu:
« Perusahaan Perseorangan
« Firma (fa)
« Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
« Perseroan Terbatas (PT)
« Perusahaan Negara
« Perusahaan Daerah
« Koperasi dan Yayasan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau
lebih. Para pemodal ini terdiri dari Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Sekutu
aktif adalah sekutu yang bertanggungjawab memberikan modal (uang) dan tenaganya
untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan
modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai
kesepakatan. Perusahaan persekutuan sendiri ada dua macam, yaitu CV dan Firma,. CV ada sekutu aktif dan pasif, sedangkan Firma hanya terdiri
dari sekutu aktif.
Pada Perusahaan berbentuk firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya
sesuai yang tertera di akta pendirian. Maka konsekuensi yang dialami tidak
berbeda dari perusahaan perorangan. Apabila firma didirikan secara resmi, maka harus
didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ).Sedangkan dalam
perusahaan berbentuk CV/persekutuan komanditer, pendirian perusahaan harus
menggunakan akta dan harus didaftarkan. Lebih kurang, ciri-ciri CV dan firma
hapir sama, CV juga tidak memiliki kekayaan sendiri/bukan merupakan badan
hukum.
Kelebihan
Perusahaan Persekutuan:
- Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
- Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
- Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir
Kekurangannya:
- Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin.
- Mudah terjadi konflik antar pemilik modal.
- Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab.
2.2 Firma (Fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan
oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan.
Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak
terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu
atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua
cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika
melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara.
Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup
melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di
tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin
timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang
terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang
terlibat.
Ciri dan Sifat Firma :
ü Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
ü Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
ü Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
ü keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup
ü seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
ü pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian
ü mudah memperoleh
kredit usaha
Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih
menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan
pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
1)
Untuk mendirikan
firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika
dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam
firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
2)
Dalam pendirian
firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah
tangan (tidak formal).
3)
Lebih mudah
memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika
firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak
peraturan permerintah yang mengatur.
4)
Lebih mudah
berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka
terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Cara mendirikan Firma: (ps 22 KUHD)
Pendirian firma bisa dengan akta
autentik (akta notaris) maupun akta dibawah tangan setelah itu akta pendirian
itu harus didaftarkan dikepaniteraan pengadilan negeri (dalam daerah hukum
amana firma tersebut berdomisili) (ps 23 KUHD) dan harus diumumkan dalam berita
negara RI. (ps 28 KUHD). Bila tidak maka menurut pasal 29 KUHD, persekutuan
dianggap tidak terbatas, baik mengenai usahanya jangka waktu pendirianya, dan
semua pesero berhak mengatasnamakan perseroan.
Modal Firma
Tiap-tiap sekutu dalam firma diwajibkan
memasukkan dalam kas persekutuan modal berupa uang, benda atau tenaga. Sesuatu
yang dimasukkan itu disebut pemasukan (inbreng).
Adapun kerugian jika memilih perusahaan
dalam bentuk badan hukum Firma adalah:
1.
Pemilik firma
memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2.
Apabila salah
satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan
mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3.
Kesulitan dalam
peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan
juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan
usahanya.
4.
Kesulitan dalam
menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah
tertentu.
2.3 Perseroan
komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire
Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang
didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang
dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal
yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan
para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat
beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya.
Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal.
Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang
ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu
sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Perusahaan perseroan Komanditer
dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko
atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan
harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak
terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
a.
CV didirikan
minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer
(Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur,
sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
b.
Seorang persero
aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan.
Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung
jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
c.
Adapun untuk
persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal
yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Ciri dan Sifat CV :
ü
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
ü
modal besar karena didirikan banyak pihak
ü
mudah mendapatkan kridit pinjaman
ü
ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak
terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
ü
relatif mudah untuk didirikan
ü kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
Keuntungan dalam mendirikan perseroan
Komanditer adalah:
1)
Untuk mendirikan
CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup
banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2)
Bentuk CV sudah
dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga
memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
3)
CV lebih mudah
dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
4)
Lebih mudah
berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh
sekutu lainnya.
5)
CV lebih
fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
6)
Pengenaan pajak
hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba
yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan
dalam pentuk CV antara lain:
{ Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab
pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
{ Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh
pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu untuk mendirikan CV tidak
diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai
berikut:
a)
Pendirian CV
disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan
bahasa Indonesia.
b)
Pada pendirian
CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan
mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang
bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian
CV serta dokumen persyaratan yang lain.
c)
CV tersebut
didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa:
SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang
bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum),teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau
lebih. Para pemodal ini terdiri dari Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Sekutu
aktif adalah sekutu yang bertanggungjawab memberikan modal (uang) dan tenaganya
untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan
modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai
kesepakatan. Perusahaan persekutuan sendiri ada dua macam, yaitu CV dan Firma,. CV ada sekutu aktif dan pasif, sedangkan Firma hanya terdiri
dari sekutu aktif.
Firma
adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan
perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu
memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam
persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban
terbatas.
Komanditier
atau Commanditaire Vennootshcap
lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan
berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh
para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya
tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
3.2. Saran
Demikian makalah yang
dapat kami susun, mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk pembelajaran kedepannya.
Kami harap ada perbaikan lebih terhadap isi dan conten dari makalah ini,
seperti : menjelaskan apa
manfaat dari CV dan Fa tersebut serta memaparkan perbedaan dan persamaan dari
persekutuan tersebut, yaitu; CV dan Firma, agar orang yang mempelajari lebih
mengetahui seperti apa bentuk dan cirinya.
DAFTAR PUSTAKA
Dikti, Hukum Bisnis, Drs. M. Purba. 2011
Prof. Subekti, SH. Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT.
Intermasa. 1982
0 Response to "Badan Usaha"
Posting Komentar