Likuidasi

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagaian harta yang tersisa kepada para  pemegang saham (Persero)”. Tujuan utama dari likuidasi itu sendiri adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan atas harta perusahaan yang dibubarkan tersebut.
Oleh karena itu, penulis menulis makalah yang berjudul “Likuidasi Persekutuan Usaha“. Semoga makalah ini berguna bagi para pembaca dan terutama bagi penulis.   

B.    Permasalahan
Dilihat dari latar belakang penulisan makalah ini, penulis ingin menjelaskan mengenai likuidasi, tahap-tahap likuidasi sampai kepada pembagian harta hasil likuidasi. Hal inilah yang jadi permasalahan dalam makalah ini, yang mudah-mudahan dapat menjawab semua pertanyaan kita tentang “ Likuidasi Persekutuan Usaha”.
C.    Tujuan penulisan
    Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Keuangan Lanjutan.
2.    Mampu menjelaskan tentang pengertian likuidasi.
3.    Mampu menjelaskan tentang tahap-tahap likuidasi.
4.    Mampu menjelaskan tentang pembagian harta setelah likuidasi.

D.    Manfaat Penulisan
    Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah :
1.    Sebagai bahan pembelajaran bagi mata kuliah Akuntansi Keuangan lanjutan.
2.    Sebagai bahan untuk menambah wawasan mengenai Likuidasi Persekutuan Usaha.





BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Likuidasi
Menurut Beam (2000, hal 625), disolusi persekutuan ialah berubahnya hubungan sekutu yang menyebabkan berhentinya persekutuan secara hukum. Dengan disolusi, persekutuan tetap bisa berjalan terus dengan perjanjian baru, atau persekutuan bisa juga berhenti/bubar secara bisnis. Berhentinya persekutuan secara bisnis disebut juga likuidasi.
    Pembubaran persekutuan dapat disebabkan oleh:
    Salah seorang sekutu menghendaki pembubaran
    Salah seorang sekutu meninggal dunia, dan ahli warisnya tidak menyetujui untuk melanjutkan persekutuan
    Perselisihan intern diantara sekutu
    Salah seorang sekutu dinyatakan pailit

Tujuan utama dari likuidasi adalah melakukan pengurusan dan pemberesan atas harta pailit. Proses likuidasi juga mengacu pada perpu No. 1 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan.
Aturan dalam mendistribusikan aktiva dalam likuidasi persekutuan dibuat bertingkat sesuai prioritas:
    Jumlah yang terhutang kepada negara.
    Jumlah yang dipinjam dari kreditur yang bukan sekutu.
    Jumlah yang dipinjam dari sekutu selain untuk modal dan laba.
    Jumlah yang harus diberikan kepada sekutu sesuai kepemilikannya.

Meskipun terdapat urutan prioritas tersebut diatas, namun bukan berarti jika terdapat kas yang akan dibagikan kepada sekutu (distribusi kas) pasti dibagikan kepada sekutu atas bagian pinjaman kepada sekutu yang bersangkutan, tetapi pada saat likuidasi maka kedudukan pinjaman dari sekutu/loan dan modal sekutu yang bersangkutan adalah setingkat untuk menghitung hak sekutu yang bersangkutan. Setelah melalui perhitungan yang tertuang dalam skedul pembayaran kas, maka kas yang dibagikan kepada masing-masing sekutu barulah dibedakan berdasarkan prioritas tersebut diatas untuk masing-masing sekutu yang bersangkutan.

Pada umumnya likuidasi persekutuan menyangkut hal-hal:
    Semua perkiraan sementara / nominal pada buku besar disesuaikan dan ditutup, kemudian laba/rugi hasil penyesuaian dipindahkan ke modal para sekutu berdasarkan rasio laba/rugi.
    Mengkonversi aktiva nonkas menjadi kas
    Mengakui keuntungan dan kerugian dan biaya likuidasi yang timbul selama masa likuidasi dengan cara mengalokasikan ke modal para sekutu sesuai dengan perbandingan laba/rugi
    Membayar semua kewajiban kepada negara dan kreditur / pihak ketiga
    Bila modal sekutu bersaldo debit (defisit) maka dapat dikompensasi / di-offset dengan saldo pinjaman modal dari sekutu yang bersangkutan, maksimum sebesar saldo pinjaman modal dari sekutu yang bersangkutan / loan tetapi tidak sampai menyebabkan modal bersaldo kredit. Jika tidak ada saldo pinjaman dari sekutu yang bersangkutan, maka sekutu yang bersaldo modal debit harus menyetorkan kas.
    Mendistribusikan sebagian atau seluruh kas yang tersedia kepada para sekutu berdasarkan rasio laba/rugi dengan memperhatikan syarat perlu menyusun skedul pembayara kas.

Untuk likuidasi secara langsung, syarat perlu menyusun skedul pembayaran kas bila memenuhi minimal satu syarat sebagai berikut:
    bila ada sekutu yang defisit
    bila ada kas yang ditahan
    bila masih ada saldo aktiva non kas

Ditinjau dari waktu penyusunan daftar likuidasi, maka likuidasi dapat dibedakan menjadi:
    Likuidasi secara langsung/sekaligus:
Likuidasi secara langsung yaitu likuidasi yang dilakukan setelah seluruh aktiva direalisasi.
    Likuidasi secara bertahap periodik
Likuidasi secara bertahap periodik yaitu proses likuidasi dilakukan secara periodik setelah terjadinya realisasi aktiva nonkas dan mengikuti prosedur likuidasi secara berulang-ulang sampai akhirnya semua perkiraan tidak bersaldo.
    Likuidasi secara bertahap dengan program kas
Likuidasi secara bertahap dengan program kas yaitu proses likuidasi dilakukan secara periodik dimana daftar likuidasi yang disusun akan sama dengan likuidasi secara bertahap periodik tetapi perlu membuat suatu program kas terlebih dahulu sebelum daftar likuidasi disusun, yang menunjukkan bagaimana kas dibagikan kepada para sekutu dikemudian hari. Disamping itu skedul pembayaran kas pada cara ini juga agak berbeda dengan likuidasi secara bertahap periodik.

      Likuidasi berlangsung setelah proses realisasi selesai, dapat dibedakan menjadi:
    Persekutuan mampu membayar semua kewajiban kepada pihak ketiga selain kepada sekutu. Dalam hal ini terdapat beberapa kemungkinan sebagai berikut:
a.    Tidak ada sekutu bersaldo modal debit setelah realisasi aktiva nonkas dilakukan, biaya-biaya dikeluarkan dan offset dilakukan.
b.    Terdapat minimal seorang sekutu bersaldo modal debit setelah realisasi aktiva nonkas dilakukan, biaya-biaya dikeluarkan tetapi defisit tersebut masih bisa ditutup dengan kompensasi loan (offset).
    Persekutuan tidak mampu membayar semua kewajiban kepada pihak ketiga selain kepada sekutu. Dalam hal ini terdapat beberapa kemungkinan sebagai berikut:
a.    Terdapat minimal seorang sekutu bersaldo modal debit setelah realisasi aktiva nonkas dilakukan, biaya-biaya dikeluarkan dan offset dilakukan tetapi semua sekutu secara pribadi solven.
Kemungkinan yang dapat terjadi untuk kondisi seperti ini adalah:
1.    Anggota yang mengalami defisit, menyetorkan uang kepersekutuan untuk menutup defisit tersebut, Setoran uang ini digunakan untuk melunasi hutang ke kreditur,sisanya kalau ada untuk anggota persekutuan.
2.    Sisa hutang kepada pihak luar  dilunasi oleh salah seorang anggota dulu (dapat anggota yang defisit atau tidak). Pelunasan ini dianggap sebagai setoran modal anggota tersebut. Setoran modal oleh anggota yang defisit dipakai sebagai pembayaran kembali hak-hak anggota lainnya.
b.    Terdapat minimal seorang sekutu bersaldo modal debit setelah realisasi aktiva nonkas dilakukan, biaya-biaya dikeluarkan, dan offset dilakukan tetapi semua sekutu secara pribadi insolven.
c.    Terdapat minimal seorang sekutu bersaldo modal debit setelah realisasi aktiva nonkas dilakukan, biaya-biaya dikeluarkan, dan offset dilakukan tetapi ada sekutu yang secara pribadi solven mau pun insolven.

Untuk ini harus diadakan penelitihan seksama atas posisi harta dan hutang pribadi masing-masing anggota. Ini penting untuk menentukan siapa  yang harus membayar sisa hutang kreditur terlebih dahulu dan siapa yang betul-betul tidak mampu.
Dalam hal penentuan kemampuan masing-masing anggota perlu diperhatikan :
    Hak-hak kreditur pribadi anggota
Berhak sepenuhnya menerima pembayaran kembali dari hasil penjualan harta pribadi pemilik. Dengan kata lain kreditur persekutuan hanya dapat           mengklaim atas harta pribadi pemilik bila hutang-hutang pribadi telah dilunasi. Sebaliknya kreditur pribadi anggota hanya dapat mengajukan klaim atas aktiva persekutuan, bila kewajiban persekutuan kepada pihak luar telah dilunasi dan masih mempunyai hak dalam persekutuaan.
    Hak-hak kreditur persekutuan.
Berhak sepenuhnya untuk menerima pembayaran kembali dari hasil penjualan harta milik persekutuan. Dengan kata lain kreditur pribadi hanya dapat mengklaim atas harta milik persekutuan bila semuat kewajiban persekutuan kepada pihak luar telah dilunasi. Sebaliknya kreditur persekutuan hanya dapat mengajukan klaim atas aktiva pribadi anggota, bila semua kewajiban pribadi kepada pihak luar telah dilunasi.

Tahap-Tahap Likuidasi
Dalam hal terjadinya pembubaran Perseroan sesuai yang tercantum dalam pasal 142 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), maka Pasal 142 ayat (2) huruf a UUPT menentukan bahwa setelah pembubaran perseroan karena alasan-alasan yang dimaksud dalam pasal 142 ayat (1) UUPT wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator.
Berikut ini adalah tahap-tahap Likuidasi sebuah Perseroan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 147 sampai dengan pasal 152 UUPT:

1. Tahap Pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan
Terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari, Likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, Likuidator juga wajib memberitahukan pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi. (Pasal 147 ayat (1) UUPT).
Kemudian, likuidator melakukan pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. sebagaimana yang dimaksud diatas, pemberitahuan harus memuat pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya; nama dan alamat likuidator; tata cara pengajuan tagihan dan jangka waktu pengajuan tagihan. Jangka waktu pengajuan tagihan tersebut adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran Perseroan. Dalam hal pemberitahuan kepada Menteri tentang pembubaran Perseroan, likuidator wajib melengkapi dengan bukti dasar hukum pembubaran Perseroan dan pemberitahuan kepada kreditor dalam surat kabar. (Pasal 147 ayat (2), (3) dan (4) UUPT).
Apabila pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri belum dilakukan, pembubaran Perseroan tidak berlaku bagi orang ketiga. Jika likuidator lalai melakukan pemberitahuan tersebut, likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga. (Pasal 148 ayat (1) dan (2) UUPT).
2. Tahap Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan
Selanjutnya, menurut Pasal 149 ayat (1) UUPT, kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi harus meliputi pelaksanaan:
1.    Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan
2.    Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
3.    Pembayaran kepada para kreditor.
4.    Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
5.    Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Kemudian dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan. (Pasal 149 ayat (2) UUPT).
3. Tahap Pengajuan Keberatan Kreditor
Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran Perseroan. Dalam hal pengajuan keberatan tersebut ditolak oleh likuidator, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan (Pasal 149 ayat (3) dan (4)).
Kemudian kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan jangka waktu tersebut, dan kemudian ditolak oleh likuidator dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung tanggal penolakan, sebaliknya kreditor yang belum mengajukan tagihannya dapat mengajukan melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran perseroan diumumkan (Pasal 150 ayat (1) dan (2)). Tagihan yang diajukan kreditor tersebut dapat dilakukan dalam hal terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham. Dengan demikian pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil tersebut secara proposional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan (Pasal 150 ayat (3), (4) dan (5) UUPT).
Apabila dalam hal likuidator tidak dapat melaksanakan kewajibannya seperti yang diatur, atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan ketua pengadilan negeri dapat mengangkat Likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama. Pemberhentian likuidator tersebut, dilakukan setelah yang bersangkutan dipanggil untuk didengar keterangannya (Pasal 151 ayat (1) dan (2) UUPT).
4. Tahap Pertanggung Jawaban Likuidator
Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroaan yang dilakukan dan kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan (Pasal 152 ayat (1) UUPT).
5. Tahap Pengumuman Hasil Likuidasi
Kemudian, likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggung jawaban likuidator yang ditunjuknya. Ketentuan tersebut berlaku juga bagi kurator yang pertanggung jawabannya telah diterima oleh hakim pengawas (Pasal 152 ayat (3) dan (4) UUPT).
Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 152 ayat (3) dan ayat (4) dipenuhi. Ketentuan ini berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum Perseroan karena Penggabungan, Peleburan atau Pemisahan (Pasal 152 ayat (5) dan (6) UUPT).
Selanjutnya, pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud Pasal 152  ayat (3) dan (4) UUPT dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas (Pasal 152 ayat (7) UUPT).

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    KESIMPULAN
Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagaian harta yang tersisa kepada para  pemegang saham (Persero)”. Tujuan utama dari likuidasi itu sendiri adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan atas harta perusahaan yang dibubarkan tersebut.
Berikut ini adalah tahap-tahap pembubaran persekutuan :
a.    Tahap Pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan
b.    Tahap Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan
c.    Tahap Pengajuan Keberatan Kreditor
d.    Tahap Pertanggung Jawaban Likuidator
e.    Tahap Pengumuman Hasil Likuidasi

b.    SARAN
Adapun saran yang ingin penulis sampaikan adalah keinginan  penulis atas partisipasi para pembaca, agar sekiranya mau memberikan kritik dan saran yang sehat dan bersifat membangun demi kemajuan penulisan makalah ini. Kami sadar bahwa penulis adalah manusia biasa yang pastinya memiliki kesalahan. Oleh karena itu, dengan adanya kritik dan saran dari pembaca,  penulis bisa mengkoreksi diri dan menjadikan makalah ke depan menjadi makalah yang lebih baik lagi dan dapat memberikan manfaat yang lebih bagi kita semua.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Likuidasi"

Posting Komentar