Organisasi Profesi Pendidikan
BAB I
PENDAHULAN
Seiring
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, serta perubahan
sosio-kultural yang terkadang sulit diprediksi, profesi pendidikan seakan-akan
dihdapkan pada dilema yang kompleks. Di satu pihak, masyarakat pengguna jasa
kependidikan menuntut akan kualitas layanan jasa kependidikan secara lebih
baik, tetapi di pihak lain para penyandang profesi kependidikan dihadapkan pada
pelbagai keterbatasan. Bahkan secara individual mereka dihadapkan pula pada
suatu realitas bahwa kesejahteraannya perlu mendapat perhatian khusus. Imbalan
jasa kependidikan yang kurang sesuai menurut ukuran kebutuhan hidup realistis
masih menjadi topik diskusi keseharian masyarakat. Padahal masyarakat yakin
betul bahwa kelangsungan hidup bangsa ini akan sangat ditentukan oleh
keberhasilan proses sistem pendidikan.
Yang
masih terasa membelenggu kalangan pendidikan antara lain gelar pahlawan tanpa
tanda jasa bagi para guru di Indonesia. Gelar ini bukan sesuatu yang tidak
baik, tetapi kalau penafsirannya tidak tepat akan menghasilkan implilkasi yang
justru menyudutkan para guru. Apa artinya gelar sebagus itu jika tidak
memberikan jaminan hidup yang layak?
Itulah
sekelumit permasalahan yang sesungguhnya akan terasa amat sulit jika dihadapi
secara individual. Artinya, kalangan profesional kependidikan dipandang perlu
untuk membentuk suatu organisasi profesi dan masuk di dalamnya sebagai anggota.
Melalui fungsi pemersatu organisasi ini, penyandang profesi kependidikan memiliki
kekuatan dan kekuasaan dalam menjalankan tugas keprofesiannya. Bukan hanya itu,
suatu organisasi kependidikan berupaya meningkatkan dn mengembangkan karier,
kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga
kependidikan.
Banyak
hal yang bermanfaat bagi penyandang profesi kependidikandari organisasi
profesinya sendiri. Sebab itu, disi dipandang penting untuk dibahas.Berikut ini
dikemikakan hakikat, fungsi, tujuan, ruang lingkup, dan maam-macam organisasi
profesi kependidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ORGANISASI
Ada
banyak pendapat yang mengemukan pengertian dari organisasi. Seperti berikut
ini:
1.
Organisasi Menurut Stoner
Organisasi
adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah
pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
2.
Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi
adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
3.
Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem
aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Organisasi
juga terbagi menjadi dua bagian yaitu organisasi formal dan organisasi
non-formal. dimana Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih
yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan
hubungan kerja yang rasional. Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan
lain sebagainya. Sedangkan Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang
atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak
disadari. Contoh : Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak SD,
kemping ke gunung pangrango rame-rame dengan teman, dan lain-lain.
B. PERAN/FUNGSI ORGANISASI
KEPENDIDIKAN
Organisasi
profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus
juga memiliki fungsi tersendiriyang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi
profesi kependidikan Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu
profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam
kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan
kemampuan profesional profesi ini. Kedua fungsi tersebut dapat diuraikan
berikut ini.
Ø
Fungsi Pemersatu
Kelahiran
suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan
yang menggerakkan para profesional untuk membeantuk suatu organisasi
keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial,
politik, ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun, umumnya
dilatar belakangi oleh dua motif, yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik. Secara
intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya medapatkan kehidupan
yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya, bahkan mungkin mereka
terdorong oleh semangat menunaikan tugasnya sebaik dan seikhlas mengkin. Secara
ekstrinsik mereka terdorong oleh tmntutan masyarakat pengguna jasa suatu
profesi yang semakin hari semakin kompleks.
Kedua
motif tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi pengemban suatu profesi, yang
secara teoritis sangat sulit dihadapi dan diselesaikan secara individual.
Kesadaran atas realitas ini menyebabkan para profesional membentuk organisasi
profesi. Demikian pula organisasi profesi kependidikan , merupakan organisasi
profesi sebagai wadah pemersatu pelbagai potensi profesi kependidikan dalam
menghadapi kopleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna pengguna jasa
kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi
profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan
dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan memperjuangkan
kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan
masyarakat pengguna jasa profesi ini.
Ø
Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi
kedua dari organisasi profesi adalah meningkatkan kemampuan profesional para
pengemban profesi kependidikan. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No.
38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:Tenaga kependidikan dapat membentuk
ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier,
kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga
kependidikan.
Kemampuan
yang dimaksud dalam konteks ini adalah apa yang disebut dengan istilah
kompetensi , yang oleh Abin Syamsuddin dijelaskan bahwa kopetensi merupakan
kecakapan atau kemampuan mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru yang memiliki
kemampuan atau kecakapan untuk mengerjakan pekerjaan kependidikan disebut
dengan guru yang kompeten.
Peningkatan
kemampuan profesional tenaga kependidikan berdasarkan Kurikulum 1994 dapat
dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur.
Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian
rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan
secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. Dengan demikian , Pada akhir program
para peserta akan memperoleh sejumlah SKS yang pada gilirannya dapat disertakan
dengan kualifikasi tetrtentu tenaga kependidikan. Program tidak terstruktur
adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka
berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang
ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah:
·
Penataran tingkat nasional dan wilayah;
·
Supervisi yang dilaksanakan oleh
pengawas atau pejabat yang terkait seperti Kepala Sekolah, Kepala Bidang.
·
Pembinaan dan pengembangan sejawat,
yaitu dengan sesama tenaga kependidikan sejenis melalui forum konunikasi,
seperti MGI.
·
Pembinaan dan pengembangan individual,
yaitu upaya atas inisiatif sendiri dengan partisipasi dalam seminar, loka
karya, dan yang lainnya.
C.
TUJUAN
ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN
Salah
satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan
kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Sebagaimana
dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 19992, pasal 61, ada lilma misi dan tujuan
organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier,
(2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan
seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya
tenaga kependidikan yang profesional.
Meningkatkan
dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan
karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang
dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik
bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian
aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator
terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi
profesi kependidikan untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya
mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
Meningkatkan
dan/atau mengembangkan kemampuan anggota, merupkan upaya terwujudnya kompetensi
kependidikan yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para
pengemban profsi akan memiliki mkekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan
kemampuannya.
Meningkatkan
dan/atau mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para
profsional untuk menmpatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya.
Organisasi profesi keendidikan bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan
kemampuan kepada anggotanya melaluai pendidikan atau latihan terprogram.
Meningkatkan
dan/atau mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi
kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari
pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.
Dengan memasuki organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus terlindungi
dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan
berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang
disepakati.
Meningkatkan
dan/atau mengembangkan kesejahteraan, merupakan upaya organisasi profesi
keendidikan untuk meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori
Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan
fisiologis yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan
dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Asprasi anggota melalui organisasi
terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.
D. JENIS-JENIS ORGANISASI PROFESI
KEPENDIDIKAN
Secara
kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa
organisasi profesi kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan
di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan
yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal
kalangan umum adalah PGRI.
Disamping
PGRI yang salah satu organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat
organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang
didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya,
organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga
organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia
(ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan
Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan
lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara
nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam
meningkatkan mutu anggotanya.
Berikut
ini jenis-jenis organisasi profesi kependidikan yang ada di Indonesia:
Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI
lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia
Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru
Indonesia (PGI) tahun 1932.
Tujuan
utama pendirian PGRI adalah:
a. Membela
dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
b. Memajukan
pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi) Pendirian
PGRI sama dengan EI: “education as public service, not commodity”
c. Membela
dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya
(organisasi ketenagakerjaan).
Makna
Visi PGRI adalah:
a. Makna
dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Perjuangan:
1. Wahana mewujudkan cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
2. Wahana
untuk membela, mempertahankan, dan melestarikan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Wahana
untuk meningkatkan integritas bangsa dalam menjamin terpeliharanya keutuhan,
kesatuan, dan persatuan bangsa.
4. Berperan
aktif memperjuangkan tercapainya tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa.
5. Wadah
bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak
asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku
profesi kependidikan.
6. Wahana
untuk memberikan perlindungan dan membela kepentingan guru dan tenaga
kependidikan yang berhubungan dengan persoalan-persoalan hukum.
b. Makna
dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Profesi :
1. Wahana
memperjuangkan peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
2. Wahana
mempertinggi kesadaran dan sikap guru dan tenaga kependidikan dalam
meningkatkan mutu profesi dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Wahana
menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia.
4. Wahana
untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan akreditasi bagi
pengukuhan kompetensi profesi guru.
5. Wahana
pembinaan bagi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang
menyatakan diri bergabung atau bermitra dengan PGRI.
6. Wahana
untuk mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang,
dan satuan pendidikan guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta dalam
pembangunan nasional.
7. Wahana untuk mewujudkan pengabidan secara
nyata melalui anak lembaga dan badan khusus.
8. Wahana
untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan,
organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, dan atau organisasi
kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
c. Makna
dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Ketenagakerjaan :
1. Wahana
untuk memperjuangkan terwujudnya hak-hak guru dan tenaga kependidikan
2. Wahana
untuk memperjuangkan kesejahteraan guru yang berupa: imbal jasa, rasa aman,
hubungan pribadi, kondisi kerja dan kepastian karier.
3. Wahana
untuk mewujudkan prinsip dan pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya
meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan
anggota.
4. Wahana
untuk memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat guru serta kesetiakawanan
organisasi.
5. Wahana
untuk membela dan melindungi guru sebagai pekerja.
6. Wahana
untuk membina dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi
ketenagakerjaan baik lokal, regional maupun global.
d. Makna
dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Mandiri :
1. Menjalin
kerjasama dengan semua pihak atas dasar kemitrasejajaran, saling menghormati
dan berdiri di atas semua golongan.
2. Menggali
dan mengembangkan potensi baik sumber daya manusia maupun sumber daya keuangan
dan sumber daya organisasi lainnya yang tidak tergantung dari pihak manapun.
3. Membangun
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan organisasi dengan
menempatkan iuran anggota sebagai sumber utama pembiayaan organisasi.
e. Makna
dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Non Partisan :
1. PGRI
tidak menjadi bagian dari partai politik manapun dan tidak berafiliasi dengan
partai manapun.
2. PGRI
memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk menentukan pilihan politiknya
secara merdeka.
3. PGRI
selalu menjalin hubungan baik dengan seluruh partai dan komponen masyarakat
dalam memajukan pendidikan nasional.
Misi
PGRI adalah:
a. Menjaga,
mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, membela dan
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mewujudkan cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
b. Berperan
aktif dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan yang
berlandaskan asas demokrasi, keterbukaan, pengakuan terhadap hak asasi manusia,
keberpihakan pada rakyat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
c. Mengembangkan
dan meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
d. Melaksanakan,
mengamalkan, mempertahankan dan menjunjung tinggi kode etik profesi guru
Indonesia.
e. Membangun
sikap kritis terhadap kebijakan pendidikan yang tidak memihak kepada
kepentingan masyarakat.
f. Melaksanakan
dan mengelola organisasi berdasarkan tata kelola yang baik (good govermance).
g. Memperjuangkan
perlindungan hukum, profesi, dan kesejahteraan anggota PGRI.
h. Mewujudkan
PGRI sebagai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan akreditasi,
sertifikasi, dan lisensi pendidik dan tenaga kependidikan.
i.
Memperkuat solidaritas, soliditas,
demokratisasi, dan kemandirian organisasi di semua level/tingkatan.
j.
Menyamakan persepsi, visi, dan misi para
guru/pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pilar utama pembangunan pendidikan
nasional.
k. Mewujudkan
PGRI sebagai organisasi yang memiliki kekuatan penekan (pressure group),
pemikir (thinker), dan pengendali (control).
Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP)
MGMP
merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang
berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk
saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka
meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan reorientasi
pembelajaran di kelas (Depdiknas,2004: 1).
Menurut
Mangkoesapoetra (2004:1) MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata
pelajaran yang berada pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus
sekolah.
Tujuan
diselenggarakannya MGMP menurut pedoman MGMP (2004: 2) adalah:
Tujuan
umum.
Tujuan
MGMP adalah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan
profesionalisme guru.
Tujuan
khusus.
l.
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru
mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
m. Mengembangkan
kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang
menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa
n. Membangun
kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses
pembelajaran. (Depdiknas, 2004: 2)
Menurut
Mangkoesapoetra (2004: 2) tujuan diselenggarakannya MGMP adalah untuk:
a. Memotivasi
guru, meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan
dan membuat evaluasi program pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan
diri sebagai guru profesional.
b. Meningkatkan
kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat
menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
c. Mendiskusikan
permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas
sehari-hari dan mencari solusi alternative pemecahan sesuai dengan
kaarakteristik mata pelajaran masingmasing, guru, sekolah dan lingkungannya.
Menurut
pedoman MGMP (Depdiknas. 2004: 4) MGMP berperan untuk:
a.
Mengakomodir aspirasi dari,oleh dan untuk anggota.
b.
Mengakomodasi aspirasi masyarakat/stokeholder dan siswa
c.
Melaksanakan perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses
pembelajaran.
d.
Mitra kerja Dinas Pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan.
Sedangkan
menurut Mangkoesapoetra (2004: 3) peranan MGMP adalah:
a. Reformator
dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
b. Mediator
dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan
kurikulum dan sistem pengujian
c. Supporting
agency dalam inivasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
d. Collaborator
terhadap unit terkait dan organisasi profesi yang relevan.
e. Evaluator
dan developer school reform dalam konteks MPMBS.
f. Clinical
dan academic supervisor dengan pendekatan penilaian appraisal.
Adapun
fungsi MGMP menurut Mangkoesapoetra (2004: 3) adalah:
a. Menyusun
pogram jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal
dan tempat kegiatan secara rutin.
b. Memotivasi
para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah,
wilayah, maupun kota.
c. Meningkatkan
mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi
pembelajaran di kelas sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan pemerataan
mutu pendidikan di sekolah.
Ikatan
Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan
Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada
awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai
hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung
cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.
Kongres
tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu:
a. Menghimpun
para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia;
b. Meningkatkan
sikap dan kemampuan profesional para angotanya;
c. Membina
serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu
pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara;
d. Mengembangkan
dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi
pndidikan;
e. Melindungi
dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota;
f. Meningkatkan
komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan
g. Menyelenggarakan
komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada
perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang
terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang telah ada himpunannya
adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan
Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
Ikatan
Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan
Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember
1975. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini
berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif
dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi
ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan
mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka
peningkatan mutu layanannya
Secara
rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah
sebagai berikut ini.
1. Menghimpun
para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
2. Mengidentifikasi
dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan
fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan
demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan
sebaik-baiknya.
3. Meningatkan
mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga
ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan
bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Untuk menopang
pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
1. Pengembangan
ilmu dalam bimbingan dan konseling;
2. Peningkatan
layanan bimbingan dan konseling;
3. Pembinaan
hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun
luar negeri; dan
4. Pembinaan
sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
HISAPIN
(Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia)
HISAPIN
lahir pada tahun 1991 di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, dengan Ketua Dr.
Sutjipto yang ketika itu menjabat sebagai Pembantu Rektor II IKIP Padang;
beberapa tahun kemudian beliau menjadi Rektor IKIP Jakarta (1997-2005). Ketika
itu IKIP Padang melaksanakan Seminar Nasional di bidang Pendidikan dengan
mengundang seluruh pimpinan jurusan dan dosen Administrasi Pendidikan di
lingkungan FIP dan FKIP. Seminar tersebut didukung oleh Prof. H. A. R. Tilaar
(Deputi Bappenas).
E.
ANALISIS PERANAN ORGANISASI PROFESI KEGURUAN DEWASA INI
A.
Keadaan yang Ditemui
Suatu
perkembangan yang menggembirakan muncul menyusul keluarnya Undang-undang Rep.
Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam UU
tersebut, tenaga kependidikan mendapat perhatian yang amat besar, melebihi
bidang-bidang lain. Ada 6 pasal (pasal 39 s/d 44) terdiri atas 17 ayat, yang
secara khusus menyangkut tenaga kependidikan. Ini menunjukan bahwa kedudukan
tenaga kependidikan begitu penting dalam rangka upaya memajukan pendidikan secara
keseluruhan.
Bagi
profesi kependidikan, UU tentang SPN mempunyai arti yang sangat penting, karena
dalam undang-undang ini profesi kependidikan telah jelas dasar hukumnya, bahkan
pekerjaan guru secara tegas telah dilindungi keberadaannya. Gagasan yang mendasar
yang terkandung UU tentang SPN dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan ialah
perlindungan dan pengakuan yang lebih pasti terhadap jabatan guru khususnya dan
tenaga kependidikan umumnya. Profesi-profesi ini secara tegas akan dilindungi,
dihargai, diakui, dan dijamin keberadaannya secara hukum. Perlindungan itu
secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 42 yang menyatakan bahwa pendidikan
harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar.
B. Permasalahan yang Ada
Permasalahan
pokok yang dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang
ini adalah sebagai berikut :
1. Penjabaran
yang operasional tentang ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang
berlaku yang berkenaan dengan profesi guru beserta kesejahteraannya, seperti
keputusan MENPAN No.26 tahun 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam
Lingkungan Departemen pendidikan dan Kebudayaan.
2. Peningkatan
unjuk kerja guru melalui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terara,
yang memelihara keterpaduan antara pengembangan profesional dengan pembentukan
kemampuan akademik guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru
untuk melatih unjuk kinerjanya sebagai calon guru yang profesional.
3. Proses
profesionalisme guru melalui sistem pengadaan guru terpadu sejak pendidikan
prajabatan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
4. Penataan
organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan
prows profesionalisasi guru, dan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai
profesi guru dan profesi lainnya.
5. Penataan
kembali kode etik guru, terutama yang berkenaan dengan rambu-rambu prilaku
profesional yang tegas, jelas, dan operasional, serta perumusan sanksi-sanksi
terhadap penyimpangannya.
6. Pemasyarakatan
kode etik guru ditetapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat
rekanan, sehingga tumbuh penghargaan dan pengakuan yang wajar terhadap profesi
guru itu.
C. Pengembangan Organisasi Keguruan
PGRI
sebagai organisasi profesi perlu penekanan upaya penataan dan peningkatan dalam
bidang misi profesi dari PGRI. Dalam hal ini perlu dikembangkan kerangka
konseptual yang memadai dan terarah untuk melandasi program kerja mengenai
pengembangan profesi itu. Kerangka konsep itu seyogyanya diselaraskan dengan
patokan-patokan profesional dan akademik yang digunakan sebagai dasar
pengembangan standar unjuk kerja, pengembangan progran kependidikan guru, dan
penataan proses profesionalisasi guru berdasarkan pendekatan pengadaan guru
terpadu.
Kekolegaan
profesional guru sebagai suatu kesadaran profesional merpakan keharusan bagi
setiap guru sebagai konsekuensi kesediaan untuk menerima tanggung jawab
individual dan kolektif. Kekolegaan ini hanya dapat terwujud jika dituangkan
dalam kode etik yang operasional dan diakui oleh pemerintah dan masyarakat yang
tertuang dalam peraturan atau undang-undang seperti dalam UU tentang SPN.
KESIMPULAN DAN
SARAN
KESIMPULAN
Organisasi
profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus
juga memiliki fungsi tersendiriyang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi
profesi kependidikan Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu
profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam
kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan
kemampuan profesional profesi ini.
1. Fungsi
Pemersatu
2. Fungsi
Peningkatan Kemampuan Profesional
Sebagaimana
dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 19992, pasal 61, ada lilma misi dan tujuan
organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier,
(2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan
seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya
tenaga kependidikan yang profesional.
Jenis-jenis
organisasi professional pendidikan adalah sebagai berikut:
1. Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI)
2. Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP)
3. Ikatan
serjana pendidikan indonesia (ISPI)
4. Ikatan
Petugas Bimbingan Belajar (IPBI)
5. Himpunan
Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI)
6. Dan
lain-lain.
SARAN
Kepada
struktural organisasi yang menaungi aktifitas guru, baik itu PGRI, MGMP, maupum
KKG bisa lebih berperan dalam pembinaan, pengawasan kepada guru sehingga
nantinya guru bisa maksimal dalam menjalankan tugas serta aktifitasnyapun
terjaga dari segala bentuk asusila.
Kepada
siswa yang menjadi objek pengaran guru, juga bisa memberi masukan jika dalam
pelaksanaannya ada guru yang bertindak menyimpang dari kode etik guru yang
sedang berlaku.
Untuk
siswa selalu belajar dengan tekun dan rajin sehingga nantinya bisa menjadi
manusia yang mampu memahami organisasi profesi, dalam hal ini organisasi
profesi guru, serta mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk
orang tua, serta pihak yang terkaik dengan organisasi profesi guru, maupun
pelaksanaan guru dalam kesehariannya yang kurang sesuai dengan kode etik guru,
bisa ikut andil dalam memecahkan masalahnya.
0 Response to "Organisasi Profesi Pendidikan"
Posting Komentar