Kode Etik Guru
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pendidikan secara umum adalah segala upaya yang direncanakan untuk
mempengaruhi orang lain baik individu, kelompok, atau masyarakat sehingga
mereka melakukan apa yang diharapkan oleh pelaku pendidikan (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 16).
Sedangkan tujuan dari pendidikan itu adalah untuk menanamkan pengetahuan
dan pendapat tentang konsep-konsep serat mengubah sikap dan
persepsi persepsi peserta didik dalam memahami sesuatu yang baru
sehingga terbentuklah karakteristik peserta didik yang bervariasi.
Untuk
mewujudkan tujuan tersebut maka dibutuhkanlah pelaku pendidikan yang bekerja
dan menaungi dunia pendidikan sehingga hasil yang didapatkan matang. Pelaku
pendidikan adalah adalah orang tua dilingkungan rumah, guru dilingkungan
sekolah dan individu sekitar.
Dalam
bahasan kali ini, guru adalah pelaku utama yang akan dibahas lebih jauh tentang
bagaimana seorang guru seharusnya memberikan ilmu dan bekerja pada bidangnya.
Karena seorang guru adalah tumpuan dasar dimana generasi-generasi bangsa
terbentuk. Sehingga tugas guru tidaklah pernah mudah untuk dijalani dan selalu
memiliki kesulitan tersendiri namun seseorang yang berjiwa guru harus mampu
menangani masalah tersebut terutama didalam kelas dan dilingkungan sekolah.
Guru harus bersikap sebagaimana seorang pendidik atau pengajar.
Menjadi
seorang guru bukanlah hal yang mudah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi
antara lain adalah syarat admistrasi, teknis, psikis, dan fisik, selain itu
seorang guru juga harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.
Faktanya , banyaknya individu yang telah menjadi seorang guru dalam menjalankan
profesinya tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran
terhadap norma-norma menjadi seorang guru, sehingga pemerintah menetapkan suatu
aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang
dikenal dengan “Kode Etik Guru”.
Dengan adanya Kode Etik Guru ini, diharapkan para guru dapat menjalankan
tugasnya dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam Kode Etik Guru tersebut
dan menjadi landasan pengajaran Guru.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan gambaran
singkat pada latar belakang maka didapatkan rumusan masalah sebagai berikut :
a. Apa
pengertian kode etik guru ?
b. Apa
tujuan kode etik guru ?
c. Apa
isi kode etik guru ?
d. Bagaimana
kode etik guru diIndonesia ?
1.3 TUJUAN
PENULISAN
Berdasarkan gambaran singkat pada latar
belakang dan rumusan masalah maka didapatkan tujuan penulisan sebagai berikut :
a. Mengetahui
manfaat kode etik guru.
b. Mengetahui
bagian-bagian kode etik guru.
c. Mengetahui
perkembangan kode etik guru diIndonesia.
d. Mengetahui
isi kode etik guru.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Kode Etik Guru
Kode etik berasal dari dua kata
yaitu code dan ethic, code adalah tulisan atau tanda sedangkan ethic adalah
sikap atau tatasusila. Jadi, kode etik adalah ketentuan atau aturan yang
berkenaan dengan tatasusila dan akhlak. Berikut adalah beberapa pengertian kode
etik, yaitu :
2.1.1
Undang-undang Nomor 8
tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28
Menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil
mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan
di luar kedinasan". Dalam Penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan
dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi
Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan
perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula
prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai
negeri. Dari uraian ini dapat di simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup
sehari- hari.
2.1.2
Kongres PGRI ke XIII
Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa
Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI
dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973).
Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia
terdapat dua unsur pokok yakni: sebagai landasan moral dan sebagai pedoman
tingkah laku.
Jadi, kode etik guru dapat
disimpulkan dengan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi professional.
2.2 Tujuan
Kode Etik Guru
Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan
apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Kode etik bagi suatu
organisasi professional adalah sangat penting dan mendasar. Pada profesi
keguruan kode etik sangat penting karena merupakan landasan moral dan pedoman
tingkah laku yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggotanya (Abu Ahmad:73).
Berikut tujuan dari kode etik guru
2.2.1 Menjunjung tinggi martabat profesi.
Kode etik dapat menjaga
pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang
rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik
suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan
anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
2.2.2 Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
Kesejahteraan mencakup
lahir (material) maupun batin
(spiritual, emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat larangan-larangan
untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para
anggotanya.
2.2.3 Pedoman berperilaku
Kode etik mengandung
peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi
para anggota prof'esi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
2.2.4 Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi.
Kode etik berkaitan
dengan peningkatan kegiatanpengabdian profesi, sehingga bagi para anggota
profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawabpengabdiannya
dalam melaksanakan tugasnya.
2.2.5 Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik memuat norma
norma dan anjuran agar paraanggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan
mutupengabdian para anggotanya.
2.2.6 Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Kode etik mewajibkan
setiap anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi
dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
2.3 Fungsi
Kode Etik Guru
Pada dasarnya kode etik
berfungsi sebagai, perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai
pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Gibson and Mitchel
(1995;449). Secara umum fungsi kode
etik guru adalah sebagai berikut:
2.3.1 Agar guru memiliki
pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya,
sehingga terhindar dari penyimpangan profesi
2.3.2 Agar guru
bertanggungjawab atas profesinya.
2.3.3 Agar profesi guru
terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
2.3.4 Agar guru dapat
meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
2.3.5 Agar profesi ini
membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
2.3.6 Agar profesi ini
terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
2.4 Kode Etik Guru Menurut Kongres PGRI XIII
Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan
kerangka pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai
dengan hasil kongres PGRI XIII, yang terdiri dari Sembilan item, yaitu :
2.4.1 Guru berbakti membimbing anak didik
seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
Guru harus mengabdikan
dirinya secara ikhlas untuk menuntun dan mengantarkan anak didik seutuhnya baik
jasmani maupun rohani, baik fisik maupun mental agar menjadi insan pembangunan
yang menghayati dan mengamalkan serta melaksanakan berbagai aktivitasnya dengan
mendasarkan pada sila-sila pada Pancasila. Guru harus membimbing anak didiknya
kearah hidup yang selaras, serasi dan seimbang.
2.4.2 Guru
memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing
Guru harus mendesain
program pengajaran sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setiap anak didik.Yang
lebih penting lagi guru harus menerapkan kurikulum secara benar, sesuai dengan
kebutuhan masing-masing anak didik. Contohnya kurikulum dan program pengajaran
untuk tingkat SD harus juga diterapkan di SD.
2.4.3 Guru
mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
Dalam kaitan
belajar-mengajar, guru perlu mengadakan komunikasi dan hubungan baik dengan
anak didik. Hal ini terutama agar guru mendapatkan informasi secara lengkap
mengenai diri anak didik. Dengan mengetahui keadaan dan karakteristik anak
didik ini, maka akan sangat membantu bagi guru dan siswa dalam upaya
menciptakan proses belajar-mengajar yang optimal. Untuk ini ada ha-hal yang
perlu diperhatikan, yakni: segala bentuk kekakuan dan ketakutan harus dihilangkan dari
perasaan anak didik, semua tindakan guru terhadap anak didik harus selalu mengandung
unsur kasih sayang, diusahakan guru dan anak didik dalam satu kebersamaan
orientasi agar tidak menimbulkan suasana konflik.
2.4.4 Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
Guru menciptakan suasana
kehidupan sekolah, maksudnya bagaimana guru itu dapat menciptakan kondisi-kondisi
optimal, sehingga anak itu bisa belajar, harus belajar, perlu dididik dan perlu
bimbingan. Usaha menciptakan suasana kehidupan sekolah.
2.4.5 Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat
di sekitar sekolahnya maupun masyarakat
yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
Guru harus membina
hubungan baik dengan masyarakat, agar dapat menjalankan tugasnya sebagai
pelaksana proses belajar mengajar. Dalam hal ini mengandung dua dimensi
penglihatan, yakni masyarakat disekitar sekolah, bagi guru sangat penting
untuk selalu memelihara hubungan baik, Karena guru akan mendapat masukan,
pengalaman serta memahami berbagai kejadian atau perkembangan masyarakat itu.
Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai usaha pengembangan sumber belajar yang lebih
mengena demi kelancaran proses belajar mengajar. Sebagai contoh guru yang
sedang menerangkan sesuatu pelajaran, kemudian untuk memperjelas dapat
diberikan ilustrasi dengan beberapa perkembanganyang terjadi di masyarakat
sekitar.
2.4.6 Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama
berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
Dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, guru harus selalu meningkatkan
mutu profesinya, baik dilaksanakan secara perseorangan ataupun secara
bersama-sama. Hal ini sangat penting, karena baik buruknya layanan akan
mempengaruhi citra guru ditengah-tengah masyarakat.
2.4.7 Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
Kerja
sama dan pembinaan hubungan antar guru di lingkungan tempat kerja, merupakan
usaha yang sangat penting. Sebab dengan pembinaan kerja sama antar guru di
suatu lingkungan kerja akan dapat meningkatkan kelancaran mekanisme kerja,
bahkan juga sebagai langkah-langkah peningkatan mutu profesi guru secara
kelompok. Bergayut dengan ini guru juga perlu membina hubungan dengan sesama
guru secara keseluruhan, termasuk guru-guru di luar lingkungan tempat kerja.
Hal ini dapat memberi masukan dan menambah pengalaman masing-masing guru,
karena mungkin perkembangan di suatu daerah berbeda dengan perkembangan daerah
yang lain (study komperasi).
2.4.8 Guru
secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
professional sebagai sarana pengabdiannya.
Salah
satu ciri profesi adalah dimilikinya organisasi professional.Begitu juga guru
sebagai tenaga professional kependidikan, juga memiliki organisasi
professional. Di Indonesia wadah atau organisasi professional itu adalah PGRI,
atau juga ISPI.Untuk meningkatkan pelayanan dan sarana pengabdiannya organisasi
itu harus tetap dipelihara, dibina bahkan ditingkatkan mutu dan kekompakkan.
Sebab dengan peningkatan mutu organisasi berarti akan mampu merencanakan dan
melaksanakan program yang bermutu dan yang sesuai denga kebutuhan masyarakat.
Karena
itu organisasi PGRI dan ISPI harus lebih ditingkatkan dan perlu setiap kali
mengadakan pertemuan antarpara guru di berbagai daerah atau mungkin secaraa
nasional. Dalam pertemuan itu dibicarakan berbagi program yang bermanfaat,
terutam bagaimana upaya meningkatkan mutu organnisasi tersebut.
2.4.9 Guru melaksanakan segala ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Guru adalah bagian warga
negara dan warga masyarakat yang merupakan aparat Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan (Depdikbud).Guru
sebagai aparat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan pelaksanaan langsung
kurikulum dan proses belajar-mengajar, harus memahami dan melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh pemerintah mengenai bagaimana
menangani persoalan-persoalan pendidikan. Dengan melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan itu, diharapkan proses pendidikan
berjalan lancer sehingga bisa menopang pelaksanaan pembangunan bangsa secara
integral.
2.5 Kode
Etik Guru diIndonesia
Berikut
adalah isi kode etik guru diIndonesia, yaitu
:
Bagian
Satu
Pengertian,
tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
1.
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan
diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku
dalammelaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga
negara.
2.
Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan
buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas
profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di
dalam dan luar sekolah.
Pasal 2
1.
Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku
bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat
yang dilindungi undang-undang.
2.
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan
norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam
hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan
seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama,
pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
1.
Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud
pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai
moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap
dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
2.
Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan
pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja
masing-masing.
Setiap
pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan
pendidikan.
Pasal 4
1.
Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
2.
Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara
perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia
bersumber dari :
1.
Nilai-nilai agama dan Pancasila
2.
Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3.
Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi
perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan
spiritual,
Pasal 6
1.
Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a.
Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik,
mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan
hasil pembelajaran.
b.
Guru membimbing peserta didik untuk memahami,
menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga
sekolah, dan anggota masyarakat.
c.
Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik
memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas
layanan pembelajaran.\
d.
Guru menghimpun informasi tentang peserta didik
dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.
Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus
berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang
menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta
didik.
f.
Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih
sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas
kaidah pendidikan.
g.
Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang
dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.
Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha
profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan
kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.
Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak
sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya. Guru bertindak dan memandang
semua tindakan peserta didiknya secara adil.
j.
Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi
kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
k.
Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk
secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta
didiknya.
l.
Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk
melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses
belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
m. Guru tidak boleh membuka
rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya
dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
n.
Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan
tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar
norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama
o.
Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan
tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
2.
Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
a.
Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien
dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
b.
Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali
secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.
Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain
yang bukan orangtua/walinya.
d.
Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk
beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas
pendidikan.
e.
Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai
kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.
Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk
berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita
anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.
Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan
profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan
pribadi.
3.
Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a.
Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan
efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b.
Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam
mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.
Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang
terjadi dalam masyarakat
d.
Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan
prestise dan martabat profesinya.
e.
Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan
masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan
peserta didiknya
f.
Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi
nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan
masyarakat.
g.
Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya
kepada masyarakat
h.
Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam
masyarakat.
4.
Hubungan Guru dengan sekolah:
a.
Guru memelihara dan eningkatkan kinerja,
prestasi, dan reputasi sekolah.
b.
Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara
aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.
Guru menciptakan melaksanakan proses yang
kondusif.
d.
Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e.
Guru menghormati rekan sejawat.
f.
Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g.
Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan
kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.
Guru dengan berbagai cara harus membantu
rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis
pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.
Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk
mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas
pendidikan dan pembelajaran
j.
Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan
kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.
Guru memliki beban moral untuk bersama-sama
dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan
tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.
Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari
kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak boleh
mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan
kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang
akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o.
Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional
sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarnya.
p.
Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk
pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.
Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung
atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
5.
Hubungan Guru dengan Profesi :
a.
Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
b.
Guru berusaha mengembangkan dan memajukan
disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan.
c.
Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d.
Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam
menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas
konsekuensiinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab,
inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional
lainnya.
f.
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang
akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.
Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan
pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya.
h.
Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan
maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan
baru di bidang pendidikan dan pembelajaran
6.
Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a.
Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru
dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi
bagi kepentingan kependidikan.
b.
Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang
memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c.
Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru
agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru
dan masyarakat.
d.
Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan
pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab
atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi
sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang
dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g.
Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk
memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h.
Guru tidak boleh menyatakan keluar dari
keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabka.
7.
Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a.
Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan
program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU
Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan
ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b.
Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan
berbudaya.
c.
Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa
persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan
pancasila dan UUD1945.
d.
Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah
atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.
Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang
berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
1.
Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan
Kude Etik Guru Indonesia.
2.
Guru dan organisasi guru berkewajiban
mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara
pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
1.
Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan
Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan
dengan protes guru.
2.
Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3.
Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan
sedang dan berat.
Pasal 9
1.
Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan
Kehormatan Guru Indonesia.
2.
Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus objektif.
3.
Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
4.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya
pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan
martabat profesi guru.
5.
Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru
Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi
profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
6.
Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau
tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan
jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai
guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru
Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
1.
Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta
menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia
2.
Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus
memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3.
Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang
telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
2.6 Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Kode Etik
Keguruan
Kode etik guru terdiri dari dua bagian, yakni :
1. Kode Etik Guru Indonesia
2. Kode Etik Jabatan Guru
Kedua kode etik ini
berkenaan dengan karakteritik perilaku yang baik secara umum, prilaku yang
standar yang seharusnya ditampilan oleh seorang guru dalam melakukan tugasnya.
Ada beberapa dimensi keprofesionalan kode etik, yaitu :
1. Pengetahuan (know-what)
2. Ketrampilan (know-how)
3. Sikap-sikap dan
nilai-nilai yang melandasi pengetahuan dan ketrampilan, pengalaman dan kemauan.
Penyimpangan terhadap kode etik yang dibuat oleh PGRI hendaknya
pula diawasi oleh PGRI. Kode etik tersebut hendaknya menjadi patokan perilaku
anggotanya, agar setiap anggota terhindar dari pelanggaran larangan dan
terhindar pula dari sanksi yang mungkin diberikan organisasi profesi. Sebagai
penjaga organisasi profesi mempunyai fungsi kontrol terhadap anggotanya. Dilain
hal
persoalan-persoalan yang ditangani Dewan Kehormatan PGRI adalah misalnya
perilaku guru yang jarang mengajar, mengajar menggunakan kata-kata yang tidak
pantas dan ketidakprofesionalan guru (bersifat indisipliner). Jika kasus dan
masalah pelanggarannya terasa lebi berat atau bersifat perdana, maka hal
tersebut akan ditangani oleh pihak kepolisian.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian makalah diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
3.1.1
Kode Etik Guru merupakan aturan tata-susila keguruan yang mengatur
asas dan sikap profesionalisme seorang guru.
3.1.2
Tujuan dibentuknya kode etik guru adalah sebagai pelindung dan
pengwasan terhadap kinerja guru diIndonesia.
3.1.3
Isi kode etik guru terkait dengan bagaimana seorang guru bertindak
dan berperilaku didalam kelas.
3.1.4
Aturan yang terdapat dalam Kode Etik Guru dirumuskan oleh PGRI dan
para guru di Indonesia
3.1.5
Kode etik sangatlah penting bagi para guru di Indonesia
karena dengan kode etik perkembangan profesi keguruan akan semakin terarah dan
sistematis. Sebagaimana profesi lain yang sudah dilandasi oleh kekuatan
lembaganya masing-masing.
3.2 Saran
3.2.1
Sebaiknya seorang guru yang memiliki keprofesionalan dalam
profesinya harus mematuhi kode etik keguruan yang telah ditetapkan.
3.2.2
Sebaiknya organisasi
keguruan seperti PGRI dan lainnya lebih memasyarakatkan kode etik keguruan
terutama pada daerah-daerah tertinggal dan kurang akan informasi.
3.2.3
Dengan adanya kode etik, diharapkan perbaikan sistem pendidikan
dan perlindungan profesi lebih ditingkatkan oleh pemerintah sebagai pusat dar
segala pengesahan kebijakan.
3.2.4
Dengan berlakunya kode etik, seharusnya tidak ada lagi kasus-kasus
pelanggaran kode etik sehingga guru juga harus berusaha keras memahami makna
kode etik yang sebenarnya.
3.2.5
Kasus-kasus pelanggaran kode etik keguruan yang telah ada
dijadikan sebagai pedoman dan refleksi pada setiap pelaku pendidikan sebagai
bahan instrospeksi ke arah profesionalisme yang lebih baik.
0 Response to "Kode Etik Guru"
Posting Komentar