Kode Etik Guru



BAB I
PENDAHULUAN
1.1       LATAR BELAKANG
Pendidikan secara umum adalah segala upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain baik individu, kelompok, atau masyarakat sehingga mereka melakukan apa yang diharapkan oleh pelaku pendidikan (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 16).  Sedangkan tujuan dari pendidikan itu adalah untuk menanamkan pengetahuan dan pendapat tentang konsep-konsep serat mengubah sikap dan persepsi  persepsi peserta didik dalam memahami sesuatu yang baru sehingga terbentuklah karakteristik peserta didik yang bervariasi.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka dibutuhkanlah pelaku pendidikan yang bekerja dan menaungi dunia pendidikan sehingga hasil yang didapatkan matang. Pelaku pendidikan adalah adalah orang tua dilingkungan rumah, guru dilingkungan sekolah dan individu sekitar.
Dalam bahasan kali ini, guru adalah pelaku utama yang akan dibahas lebih jauh tentang bagaimana seorang guru seharusnya memberikan ilmu dan bekerja pada bidangnya. Karena seorang guru adalah tumpuan dasar dimana generasi-generasi bangsa terbentuk. Sehingga tugas guru tidaklah pernah mudah untuk dijalani dan selalu memiliki kesulitan tersendiri namun seseorang yang berjiwa guru harus mampu menangani masalah tersebut terutama didalam kelas dan dilingkungan sekolah. Guru harus bersikap sebagaimana seorang pendidik atau pengajar.
Menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah syarat admistrasi, teknis, psikis, dan fisik, selain itu seorang guru juga harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional. Faktanya , banyaknya individu yang telah menjadi seorang guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru, sehingga pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”. Dengan adanya Kode Etik Guru ini, diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam Kode Etik Guru tersebut dan menjadi landasan pengajaran Guru.
1.2       RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan gambaran singkat pada latar belakang maka didapatkan rumusan masalah sebagai berikut :
a.       Apa pengertian kode etik guru ?
b.      Apa tujuan kode etik guru ?
c.       Apa isi kode etik guru ?
d.      Bagaimana kode etik guru diIndonesia ?
1.3       TUJUAN PENULISAN
 Berdasarkan gambaran singkat pada latar belakang dan rumusan masalah maka didapatkan tujuan  penulisan sebagai berikut :
a.       Mengetahui manfaat kode etik guru.
b.      Mengetahui bagian-bagian kode etik guru.
c.       Mengetahui perkembangan kode etik guru diIndonesia.
d.      Mengetahui isi kode etik guru.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Kode Etik Guru
            Kode etik berasal dari dua kata yaitu code dan ethic, code adalah tulisan atau tanda sedangkan ethic adalah sikap atau tatasusila. Jadi, kode etik adalah ketentuan atau aturan yang berkenaan dengan tatasusila dan akhlak. Berikut adalah beberapa pengertian kode etik, yaitu :
2.1.1        Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28
Menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan". Dalam Penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat di simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari- hari.
2.1.2        Kongres PGRI ke XIII
Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan  moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: sebagai landasan moral dan sebagai pedoman tingkah laku.

Jadi, kode etik guru dapat disimpulkan dengan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.
2.2       Tujuan Kode Etik Guru
Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Kode etik bagi suatu organisasi professional adalah sangat penting dan mendasar. Pada profesi keguruan kode etik sangat penting karena merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggotanya (Abu Ahmad:73). Berikut tujuan dari kode etik guru
2.2.1    Menjunjung tinggi martabat profesi.
Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
2.2.2       Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
Kesejahteraan mencakup lahir  (material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya.
2.2.3    Pedoman berperilaku
Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota prof'esi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
2.2.4    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatanpengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawabpengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.
2.2.5     Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik memuat norma norma dan anjuran agar paraanggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutupengabdian para anggotanya.
2.2.6    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Kode etik mewajibkan setiap anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.

2.3       Fungsi Kode Etik Guru
Pada dasarnya kode etik berfungsi sebagai, perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Gibson and Mitchel (1995;449). Secara umum fungsi kode etik guru adalah sebagai berikut:
2.3.1 Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan   tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi
2.3.2    Agar guru bertanggungjawab atas profesinya.
2.3.3 Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
2.3.4  Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
2.3.5 Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
2.3.6  Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
2.4       Kode Etik Guru Menurut Kongres PGRI XIII
      Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan hasil kongres PGRI XIII, yang terdiri dari Sembilan item, yaitu :
2.4.1     Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
Guru harus mengabdikan dirinya secara ikhlas untuk menuntun dan mengantarkan anak didik seutuhnya baik jasmani maupun rohani, baik fisik maupun mental agar menjadi insan pembangunan yang menghayati dan mengamalkan serta melaksanakan berbagai aktivitasnya dengan mendasarkan pada sila-sila pada Pancasila. Guru harus membimbing anak didiknya kearah hidup yang selaras, serasi dan seimbang.
2.4.2    Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
Guru harus mendesain program pengajaran sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setiap anak didik.Yang lebih penting lagi guru harus menerapkan kurikulum secara benar, sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak didik. Contohnya kurikulum dan program pengajaran untuk tingkat SD harus juga diterapkan di SD.


2.4.3    Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
Dalam kaitan belajar-mengajar, guru perlu mengadakan komunikasi dan hubungan baik dengan anak didik. Hal ini terutama agar guru mendapatkan informasi secara lengkap mengenai diri anak didik. Dengan mengetahui keadaan dan karakteristik anak didik ini, maka akan sangat membantu bagi guru dan siswa dalam upaya menciptakan proses belajar-mengajar yang optimal. Untuk ini ada ha-hal yang perlu diperhatikan, yakni: segala bentuk kekakuan dan ketakutan harus dihilangkan dari perasaan anak didik, semua tindakan guru terhadap anak didik harus selalu mengandung unsur kasih sayang, diusahakan guru dan anak didik dalam satu kebersamaan orientasi agar tidak menimbulkan suasana konflik.
2.4.4    Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah, maksudnya bagaimana guru itu dapat menciptakan kondisi-kondisi optimal, sehingga anak itu bisa belajar, harus belajar, perlu dididik dan perlu bimbingan. Usaha menciptakan suasana kehidupan sekolah.
2.4.5       Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya   maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
Guru harus membina hubungan baik dengan masyarakat, agar dapat menjalankan tugasnya sebagai pelaksana proses belajar mengajar. Dalam hal ini mengandung dua dimensi penglihatan, yakni masyarakat disekitar sekolah,  bagi guru sangat penting untuk selalu memelihara hubungan baik, Karena guru akan mendapat masukan, pengalaman serta memahami berbagai kejadian atau perkembangan masyarakat itu. Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai usaha pengembangan sumber belajar yang lebih mengena demi kelancaran proses belajar mengajar. Sebagai contoh guru yang sedang menerangkan sesuatu pelajaran, kemudian untuk memperjelas dapat diberikan ilustrasi dengan beberapa perkembanganyang terjadi di masyarakat sekitar.
2.4.6       Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, guru harus selalu meningkatkan mutu profesinya, baik dilaksanakan secara perseorangan ataupun secara bersama-sama. Hal ini sangat penting, karena baik buruknya layanan akan mempengaruhi citra guru ditengah-tengah masyarakat.

2.4.7      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
Kerja sama dan pembinaan hubungan antar guru di lingkungan tempat kerja, merupakan usaha yang sangat penting. Sebab dengan pembinaan kerja sama antar guru di suatu lingkungan kerja akan dapat meningkatkan kelancaran mekanisme kerja, bahkan juga sebagai langkah-langkah peningkatan mutu profesi guru secara kelompok. Bergayut dengan ini guru juga perlu membina hubungan dengan sesama guru secara keseluruhan, termasuk guru-guru di luar lingkungan tempat kerja. Hal ini dapat memberi masukan dan menambah pengalaman masing-masing guru, karena mungkin perkembangan di suatu daerah berbeda dengan perkembangan daerah yang lain (study komperasi).
2.4.8    Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
Salah satu ciri profesi adalah dimilikinya organisasi professional.Begitu juga guru sebagai tenaga professional kependidikan, juga memiliki organisasi professional. Di Indonesia wadah atau organisasi professional itu adalah PGRI, atau juga ISPI.Untuk meningkatkan pelayanan dan sarana pengabdiannya organisasi itu harus tetap dipelihara, dibina bahkan ditingkatkan mutu dan kekompakkan. Sebab dengan peningkatan mutu organisasi berarti akan mampu merencanakan dan melaksanakan program yang bermutu dan yang sesuai denga kebutuhan masyarakat.
Karena itu organisasi PGRI dan ISPI harus lebih ditingkatkan dan perlu setiap kali mengadakan pertemuan antarpara guru di berbagai daerah atau mungkin secaraa nasional. Dalam pertemuan itu dibicarakan berbagi program yang bermanfaat, terutam bagaimana upaya meningkatkan mutu organnisasi tersebut.
2.4.9       Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Guru adalah bagian warga negara  dan warga masyarakat yang merupakan aparat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud).Guru sebagai aparat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan pelaksanaan langsung kurikulum dan proses belajar-mengajar, harus memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh pemerintah mengenai bagaimana menangani persoalan-persoalan pendidikan. Dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan itu, diharapkan proses pendidikan berjalan lancer sehingga bisa menopang pelaksanaan pembangunan bangsa secara integral.

2.5       Kode Etik Guru diIndonesia
            Berikut adalah isi kode etik guru diIndonesia, yaitu  :
Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
1.       Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalammelaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.
2.       Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Pasal 2
1.        Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
2.        Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
1.       Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
2.        Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
1.       Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
2.       Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
1.       Nilai-nilai agama dan Pancasila
2.       Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3.       Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
1.       Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a.       Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.       Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.        Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.\
d.       Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.       Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.       Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.      Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.        Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.        Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
j.        Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
k.       Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
l.         Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
m.    Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
n.       Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama
o.       Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
2.       Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
a.       Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
b.       Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.       Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.       Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.       Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.       Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.       Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
3.       Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a.       Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b.        Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.        Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
d.      Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.       Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
f.       Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.      Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat
h.      Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
4.       Hubungan Guru dengan sekolah:
a.        Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.       Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.        Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
d.      Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e.        Guru menghormati rekan sejawat.
f.        Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g.      Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.        Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.         Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
j.        Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.       Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.        Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.    Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.      Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o.      Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
p.      Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.      Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
5.        Hubungan Guru dengan Profesi :
a.       Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
b.       Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan.
c.        Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d.      Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
e.       Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
f.       Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.       Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya.
h.       Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran
6.       Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a.        Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.      Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c.        Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.       Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.        Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.       Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g.      Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h.       Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabka.
7.        Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a.        Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b.      Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c.       Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d.      Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.       Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
1.       Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
2.        Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
1.       Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
2.        Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3.        Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
1.       Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
2.       Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif.
3.       Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
4.       Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
5.       Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
6.       Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
1.       Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia
2.       Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.       Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
2.6       Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Kode Etik Keguruan
            Kode etik guru terdiri dari dua bagian, yakni :
1.      Kode Etik Guru Indonesia
2.      Kode Etik Jabatan Guru
Kedua kode etik ini berkenaan dengan karakteritik perilaku yang baik secara umum, prilaku yang standar yang seharusnya ditampilan oleh seorang guru dalam melakukan tugasnya. Ada beberapa dimensi keprofesionalan kode etik, yaitu :
1.      Pengetahuan (know-what)
2.      Ketrampilan (know-how)
3.      Sikap-sikap dan nilai-nilai yang melandasi pengetahuan dan ketrampilan, pengalaman dan kemauan.
Penyimpangan terhadap kode etik yang dibuat oleh PGRI hendaknya pula diawasi oleh PGRI. Kode etik tersebut hendaknya menjadi patokan perilaku anggotanya, agar setiap anggota terhindar dari pelanggaran larangan dan terhindar pula dari sanksi yang mungkin diberikan organisasi profesi. Sebagai penjaga organisasi profesi mempunyai fungsi kontrol terhadap anggotanya. Dilain hal persoalan-persoalan yang  ditangani Dewan Kehormatan PGRI adalah misalnya perilaku guru yang jarang mengajar, mengajar menggunakan kata-kata yang tidak pantas dan ketidakprofesionalan guru (bersifat indisipliner). Jika kasus dan masalah pelanggarannya terasa lebi berat atau bersifat perdana, maka hal tersebut akan ditangani oleh pihak kepolisian.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Berdasarkan uraian makalah diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
3.1.1        Kode Etik Guru merupakan aturan tata-susila keguruan yang mengatur asas dan sikap profesionalisme seorang guru.
3.1.2        Tujuan dibentuknya kode etik guru adalah sebagai pelindung dan pengwasan terhadap kinerja guru diIndonesia.
3.1.3        Isi kode etik guru terkait dengan bagaimana seorang guru bertindak dan berperilaku didalam kelas.
3.1.4        Aturan yang terdapat dalam Kode Etik Guru dirumuskan oleh PGRI dan para guru di Indonesia
3.1.5         Kode etik sangatlah penting bagi para guru di Indonesia karena dengan kode etik perkembangan profesi keguruan akan semakin terarah dan sistematis. Sebagaimana profesi lain yang sudah dilandasi oleh kekuatan lembaganya masing-masing.
3.2  Saran
3.2.1        Sebaiknya seorang guru yang memiliki keprofesionalan dalam profesinya harus mematuhi kode etik keguruan yang telah ditetapkan.
3.2.2         Sebaiknya organisasi keguruan seperti PGRI dan lainnya lebih memasyarakatkan kode etik keguruan terutama pada daerah-daerah tertinggal dan kurang akan informasi.
3.2.3        Dengan adanya kode etik, diharapkan perbaikan sistem pendidikan dan perlindungan profesi lebih ditingkatkan oleh pemerintah sebagai pusat dar segala pengesahan kebijakan.
3.2.4        Dengan berlakunya kode etik, seharusnya tidak ada lagi kasus-kasus pelanggaran kode etik sehingga guru juga harus berusaha keras memahami makna kode etik yang sebenarnya.
3.2.5        Kasus-kasus pelanggaran kode etik keguruan yang telah ada dijadikan sebagai pedoman dan refleksi pada setiap pelaku pendidikan sebagai bahan instrospeksi ke arah profesionalisme yang lebih baik.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Kode Etik Guru"

Posting Komentar