Pemeriksaan Permodalan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
Aktivitas investasi (investing activity) adalah pembelian dan penjualantanah, bangunan, peralatan, serta aktiva lain yang umumnya tidak ditahan untuk dijual kembali. Disamping itu, aktivitas investasi juga mencakup pembelian danpenjualan instrumen keuangan yang tidak dimaksudkan untuk tujuanperdagangan.Investasi pada umumnya merupakan bagian dari strategi jangka panjang.Investasi dalam surat berharga dapat merupakan penanaman modal dalam suratberharga yang termasukaktiva lancar maupun bukan aktiva lancar. Investasi dalamsurat berharga yang diklasifikasikan sebagai aktiva lancar merupakan investasisementara yang bertujuan untuk memanfaatkan dana yang tidak dipergunakandalam jangka pendek guna memperoleh laba (capital gain).
Jangka waktuinvestasi sementara tidak lebih dari satu periode akuntansi. Disamping investasi sementara, investasi dapat dilakukan dalam bentuk penanaman modal suratberharga jangka panjang.

1.2.    Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang diatas, kami mengambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.Seperti apakah sifat-sifat modal/ekuitas ?
2. Apa saja tujuan dan prosedur pemeriksaan modal/ekuitas?

1.3.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah yang telah diuraikansebelumnya. Maka tujuan yang ingin dicapai dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui lebih jauh tentang pemahaman dari prosedur pemeriksaan modal/ekuitas .
2.    Untuk mengetahui tujuan dan prosedur pemeriksaan modal/ekuitas.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Sifat dan Contoh Permodalan
Dari segi perusahaan, modal merupakan kewajiban perusahaan kepada pemilik  perusahaan. Sedangkan dari segi pemilik perusahaan, modal adalah bagian dari hak  pemilik atas kekayaan bersih perusahaan (harta dikurangi kewajiban).
Didalam suatu perusahaan perorangan modal terdiri dari modal pemilik tunggal,laba yang diperoleh dalam suatu periode dan tambahan setoran modal akan menambahsaldo modal, kerugian yang diderit adalam suatu periode dan pengambilan prive akanmengurangi saldo modal.
Didalam suatu firmamodal terdiri dari modal lebih dari satu fatner. Modal masing-masing fatner akan bertambah dengan adanya pembagian laba atau tambahan modal setor akan berkurang dengan adanya pembagian kerugian atau pengambilan prive.
Dalam badan hukum yang berbentuk koperasi, modal pokoknya adalah simpanan pokok anggota yang tidak dapat dipindahtangankan dan dapat diambil kembali pada saatseseorang anggota mengundurkan diri.
Pemeriksaan Permodalan PT. Modal menurut akte pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAMUUPT No.1 1995 (berlaku 7 Maret 1996), jika belum, maka transaksi/ perjanjian perusahaan belum dianggap sah, terdiri dari :
a.    Modal dasar (authorized capital)
b.    Modal ditempatkan (issued capital) tidak dapat melebihi modal dasar
c.    Modal disetor (paid up/paid in capital)
Modal disetor (paid up/paid in capital) merupakan :
    Jumlah yang harus tercantum di Neraca
d.    Modal dari sumbangan (donated capital) dilaporkan sebagai tambahan modal disetor yang tidak dapat melebihI modal dasar. Jika melebihi modal dasar, harus dilakukan perubahan akte pendirian yang disahkan.
e.    Selama perubahan akte belum disahkan, kelebihan modal dasar dilaporkan sebagai hutang pemegang saham
f.    Jika akumulasi kerugian perusahaan mencapai 50% dari modal disetor harus melapor ke Pengadilan Negeri untuk diumumkan dalam Berita Negara
g.    Jika akumulasi kerugian perusahaan mencapai 75% dari modal disetor :
    Secara hukum harus dibubarkan
    Jika diteruskan, manajer yang bertanggungjawab atas kewajiban kepada pihak ketiga
    Terkait dengan kelangungan hidup perusahaan (going concern), maka mempengaruhi opini yang diberikan KAP
2.Treasury stock saham perusahaan yang sudah beredar dibeli kembali oleh perusahaan
•    Tujuan:
    Meningkatkan harga pasar saham perusahaan
    Dibagikan sebagai saham bonus kepada manajer dan pegawai
•    Tidak berhak atas pembagian dividen
3.  Premium (Agio) atau Discount (Disagio)dari penjualan saham (saham biasa/common stock
maupun saham preferen/ preferred stock).
4. Selisih kurs atas modal disetor. Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng) harus menggunakan nilai wajar aktiva bukan kas yang diserahkan (disetor), yaitu nilai appraisal yang disetujui. Dewan Komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di BursaEfek, atau nilai yang disepakati oleh Dewan Komisaris dan penyetor bentuk barang
5. Selisih penilaian kembali aktiva tetap :
    Untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aktiva tetap berdasarkan peratuan pemerintah
    Nilai aktiva tetap akan meningkat, dan dicatat sebagai ³Selisih Penilaian KembaliAktiva Tetap´ (Kredit)
    Atas persetujuan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dikonversikan sebagai modal(selisih yang terjadi dikenakan PPh 10%).
6. Retained earning (Laba Ditahan/Sisa Laba tahun lalu) atau Deficit/Accumulated losses (Sisa rugi tahun lalu) :
    Adjustment yang dilakukan hanya menyangkut laba rugi tahun lalu yang jumlahnya material (besar) dan pembayaran pajak dari STP (Surat TagihanPajak) atau SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) walaupun jumlahnya kecil
2.2    Tujuan Pemeriksaan Permodalan/Ekuitas

Untuk memeriksa :
1.    Keberadaan internal control permodalan/ekuitas, termasuk transaksi jual beli saham, pembayaran dividen dan sertifikat saham
2.    Kesesuaian struktur ekuitas yang tercantum di neraca dengan akte pendirian perusahaan
3.    Kepemilikan izin yang diperlukan dari pemerintah (dari Departemen Kehakimandan HAM, BKPM, BKPMD, BAPEPAM, KPP dan SK Presiden)
4.    Otorisasi perubahan permodalan dari pejabat yang berwenang (direksi, dewankomisaris), RUPS maupun instansi pemerintah.
5.    Bukti yang sah setiap perubahan Retained Earnings atau Accumulated Losses
6.    Penyajian permodalan/ekuitas di Neraca sudah sesuai dengan PSAK/PABU dan hal penting diungkapkan dalam catatan laporan keuangan
2.3    Prosedur Pemeriksaan Permodalan/Ekuitas
1.    Pelajari dan evaluasi internal control permodalan transaksi jual beli saham, pembayaran dividen dan sertifikat saham
2.    Minta copy akte pendirian, SK Pengesahan MenKeh dan HAM, SK BKPM/BKPMD, BAPEPAM, KPP dan SK Presiden untuk disimpan dalam permanent file
3.    Cocokkan data akte pendirian dengan modal yang tercantum di neraca dan penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan
4.    Untuk perusahaan yang baru didirikan dan yang mempunyai tambahan setoranmodal dalam periode yang diperiksa, periksalah bukti setoran, dan pembukuanlainnya,otorisasi dari pejabat berwenang dan instansi pemerintah.
5.    Jelaskan dalam kertas kerja pemeriksaan (Exhibit 17-2 dan 17-3) :
    Berapa modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta premium dandiscount dari penjualan saham
    Jenis saham yang dimiliki (jumlah lembar dan nominal)
    Rincian pemegang saham
6.    Periksa dokumen pendukung setiap ada perubahan dalam perkiraan retained earnings deficit
7.    Seandainya ada pembagian dividen, periksa:
    Bentuk pembagian dividen (cash, stock, atau property dividen)
    Kebenaran pencatatan
    Otorisasi pejabat yang berwenang
    Kesesuaian aspek perpajakan dengan peraturan perpajakan.
8.    Periksa apakah akumulasi kerugian perusahaan (accumulated losses/deficit) sudah melebihi modal disetor, kalau ini terjadi pertimbangan going concern perusahaan.
9.    Pertimbangkan untuk mengirim konfirmasi ke pemgang saham atau BiroAministrasi Efek (Stock Transfer Agent )
10.    Seandainya ada treasury stock , periksa :
    Bukti pembelian dan otorisasinya
    Bukti penjualan dan otorisasinya (jika treasury stock dijual kembali)
    Tanyakan kepada manajemen tujuan pembelian treasury stock
    Perhatikan bahwa treasury stock tidak berhak atas pembagian deviden.
11.    Periksa penyajian ekuitas di neraca dan catatan atas laporan keuangan sudah sesuaidengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
12.    Buat kusimpulan mengenai kewajaran permodalan.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Pemeriksaan Permodalan"

Posting Komentar