SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)


SURAT PEMBERITAHUAN
            Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan perundang-undangan.
Fungsi Surat Pemberitahuan adalah :
1.      Bagi wajib pajak, Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan memepertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a.       Pembayaran dan pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak;
b.      Penghasilan yang merupakan objek pajak atau bukan objek pajak;
c.       Harta dan kewajiban; dan
d.      Pembayaran dari pemotongan atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak, yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2.      Bagi pengusaha Kena Pajak fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak  Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
a.       Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
b.      Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh pengusaha Kena Pajak atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c.       Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut atau disetorkan.
Mengisi Surat pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat pemberitahuan dengan benar, jelas, dan lemngkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bentuk SPT
1.      Surat Pemberitahuan paling sedikit berisi tentang :
a.       Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Alamat Wajib Pajak.
b.      Masa pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.
c.       Tanda tangan Wajib pajak atau Kuasanya.

2.      Untuk SPT Masa Pasal 21 dan Pasal 26, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), dan SPT Masa PPh Pasal 15, selain berisi jumlah data diatas juga berisi data tambahan paling sedikit tentang :
a.       Jumlah objek pajak, kecuali untuk surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25
b.      Jumlah Pajak yang terutang.
c.       Tanggal pembayaran dan Penyetoran.

3.      Surat pemberitahuan Pajak pertambahan Nilai selain berisi data dalam nomor satu, juga berisi data tambahan paling sedikit tentang :
a.       Jumlah penyerahan.
b.      Jumlah pajak pengeluaran.
c.       Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan.
d.      Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
e.       Tanggal penyetoran.

4.      Surat pemberitahuan Pajak pertambahan Nilai bagi pemungut, selain berisi data seperti dalam nomor satu, juga berisi data tambahan paling sedikit tentang :
a.       Jumlah dasar pengenaan pajak.
b.      Jumlah pajak yang dipungut.
c.       Jumlah pajak yang disetorkan.
d.      Tanggal pemungutan.
e.       Tanggal penyetoran.

5.      Surat pemberitahuan Pajak pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Enceran yang menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan Pajak, selain berisi data seperti dalam nomor satu, juga berisi data tambahan paling sedikit tentang :
a.       Jumlah penyerahan barang dagangan.
b.      Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
c.       Tanggal penyetoran.

6.      Surat pemberitahuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, selain berisi data seperti dalam nomor satu, juga berisi data tambahan paling sedikit tentang :
a.       Jumlah penyerahan.
b.      Tarif.
c.       Jumlah pajak yang terutang.
d.      Jumlah pajak yang disetor.
e.       Tanggal penyetoran.
7.      Surat pemberitahuan Pajak penghasilan Wajib Pajak badan, Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan wajib Pajak badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat,  Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan wajib Pajak orang pribadi, dan huruf m, selain berisi data seperti dalam nomor satu, juga berisi data tambahan paling sedikit tentang :
a.       Jenis usaha dan klarisifikasi lapangan usaha wajib pajak.
b.      Jumlah penghsilan.
c.       Jumlah konpensasi kerugian.
d.      Jumlah pajak yang terutang.
e.       Jumlah kredit pajak.
f.       Jumlah kekurangan dan kelebihan pajak.
g.      Tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
h.      Bukan objek pajak.
i.        Jumlah harta dan kewajiban.

8.      Surat pemberitahuan Pajak penghasilan Pasal 21, selain berisi data seperti nomor 1, , juga berisi data tambahan paling sedikit tentang :
a.       Jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib pajak.
b.      Jumlah penghasilan Brutto.
c.       Jumlah pajak yang terutang.
d.      Jumlah pajak yang sudah disetor.
e.       Jumlah kekurangan dan kelebihan pajak.
f.       Tanggal penyetoran Pajak penghasilan Pasal 29.
Wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT adalah :
1.      Wajib Pajak Orang pribadi yang penghasilan nettonya tidak melebihi jumlah Penghasilan kena pajak.
2.      Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas.
Tempat pengambilan SPT adalah :
1.      Kantor Pelayanan Pajak.
2.      Kantor Penyuluhan Pajak.
3.      Kamtor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
4.      Kantor Pusat Direktorat jenderal Pajak.
5.      Http:/www.pajak.go.id.
6.      Mencetak/menggandakan sendiri dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
Batas Waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa
Jenis pajak
Harus disetor paling lambat
Pajak penghasilan Pasal 21
20 hari setelah masa pajak berakhir
Pajak penghasilan Pasal 23 dan 26
20 hari setelah masa pajak berakhir
Pajak penghasilan Pasal 25
20 hari setelah masa pajak berakhir
Pajak penghasilan Pasal 22, PPN, dan Pajak penjualan atas barang Mewah atas impor
14 hari setelah masa pajak berakhir
Pajak penghasilan Pasal 22, PPN, dan Pajak penjualan atas barang Mewah atas impor yang pemungutannya dilakukan Direktoral Jenderal Pajak
7 hari setelah masa pajak berakhir
Pajak penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan bendehara pemerintah
14 hari setelah masa pajak berakhir
Pajak penghasilan Pasal 22 dari penyerahan oleh pertamina atas hasil produksinya dan dari penyerahan bahan bakar minyak dari usaha lain
20 hari setelah masa pajak berakhir
Pajak penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh badan tertentu sebagai pemungut pajak
20 hari setelah masa pajak berakhir
PPN dan  dan Pajak penjualan atas barang Mewah yang terutang dalam satu masa pajak
20 hari setelah masa pajak berakhir
PPN dan  dan Pajak penjualan atas barang Mewah yang pemungutannya dilakukan oleh bendehara pemerintah atau instansi pemerintah yang ditunjuk
14  hari setelah masa pajak berakhir

PPN dan  dan Pajak penjualan atas barang Mewah yang pemungutannya dilakukan oleh pemungutpajak pertambahan nilai selain bendehara dan instansi yang ditunjuk.
20  hari setelah masa pajak berakhir


Batas waktu penyampaian SPT adalah :
Jenis pajak
Harus disetor paling lambat
SPT Tahunan Pajak panghasilan Badan
4  bulan setelah tahun pajak berakhir
SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi
3 bulan setelah tahun pajak berakhir

Ketentuan-ketentuan dalam penyampaian SPT antara lain sebagai berikut :
1.      Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SP dengan benar, lengkap,jelas dan menandatanganinya.
2.      SP Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
3.      Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SP, surat kuasa khusus harus dilampirkan dalam SP.
4.      SPT Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan Rugi/Laba serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
5.      SP yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk.
6.      Penyampaian SP dapat dikirim melalui Pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau cara lain berdasarkan peraturan menteri keuangan.
7.      Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian SP dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang SP tersebut telah lengkap.


Penyampaian SP dapat dilakukan dengan cara :
1.      Menyampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
2.      Melalui Kantor Pos.
3.      Melalui perusahaan Jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Dirjen pajak.
 Melalui perusahaan Jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Dirjen pajak.harus memenuhi syarat antara lain :
1.      Berbentuk badan.
2.      Memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir.
3.      Mempunyai NPWP dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
4.      Bersedia menandatangani perjanjian dengan Direktorat jenderal Pajak.
Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT
            Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT untuk paling lama dua bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada direktoral jenderal pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
            Pemberitahuan perpanjangan harus disertai dengan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak dan SPT sebagai bukti pelunasan kekurangan diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan.
Apabila SPT tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT tahunan, dapat diterbitkan Surat Teguran.
Apabila SPT tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Besarnya denda adalah sebagai berikut :
1.      Sebesar Rp. 500.000 untuk SPT PPN dan PPnBM
2.      Sebesar Rp. 100.000 untuk SPT lainnya
3.      Sebesar Rp.100.000 untuk SPT PPh badan.
4.      Sebesar Rp. 100.000 untuk STP PPh orang pribadi

Wajib pajak yang dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda dikarenakan hal-hal berikut.
1.      Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
2.      Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
3.      Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
4.      Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
5.      Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.      Bendeharawan yang tidak melakukan pembayaran lagi.
7.      Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Menteri keuangan.
8.      Wajib Pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri keuangan.
Hal-hal yang berkaitan dengan pembetulan SPT adalah srebagai berikut :
1.      Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
2.      Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluarsa penetapan.
3.      Dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi berupa bunga sebesar 2% perbulan atas jumlah pajak yang kurang bayar.
4.      Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan wajib pajak, terhadap ketidakbenaran itu tidak akan dilakukan penyidikan disertai pelunasan kekurangan pajak pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya teutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang dikurangi.
5.      Pajak kurang bayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT beserta sanksi sebesar 50% dari pajak yang kurang bayar, harus dilunasi oleh Wajib pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)"

Posting Komentar