SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
SURAT
PEMBERITAHUAN
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau
pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak atau harta dan kewajiban,
menurut ketentuan perundang-undangan.
Fungsi
Surat Pemberitahuan adalah :
1. Bagi wajib pajak, Surat Pemberitahuan adalah sebagai
sarana untuk melaporkan dan memepertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak
yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a.
Pembayaran dan
pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau
pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak;
b.
Penghasilan yang
merupakan objek pajak atau bukan objek pajak;
c.
Harta dan
kewajiban; dan
d.
Pembayaran dari
pemotongan atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi
atau badan lain dalam satu masa pajak, yang telah ditentukan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2. Bagi pengusaha Kena Pajak fungsi Surat Pemberitahuan
adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan
jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan
tentang :
a.
Pengkreditan
Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
b.
Pembayaran atau
pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh pengusaha Kena Pajak atau
melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang telah ditentukan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c.
Bagi pemotong
atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut atau
disetorkan.
Mengisi Surat pemberitahuan adalah mengisi formulir
Surat pemberitahuan dengan benar, jelas, dan lemngkap sesuai dengan petunjuk
yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
Bentuk
SPT
1. Surat Pemberitahuan paling sedikit berisi tentang :
a.
Nama, Nomor
Pokok Wajib Pajak, dan Alamat Wajib Pajak.
b.
Masa pajak atau
tahun pajak yang bersangkutan.
c.
Tanda tangan
Wajib pajak atau Kuasanya.
2. Untuk SPT Masa Pasal 21 dan Pasal 26, SPT Masa PPh
Pasal 22, SPT masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2),
dan SPT Masa PPh Pasal 15, selain berisi jumlah data diatas juga berisi data
tambahan paling sedikit tentang :
a.
Jumlah objek pajak,
kecuali untuk surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25
b.
Jumlah Pajak
yang terutang.
c.
Tanggal
pembayaran dan Penyetoran.
3. Surat pemberitahuan Pajak pertambahan Nilai selain
berisi data dalam nomor satu, juga berisi data tambahan paling sedikit tentang
:
a.
Jumlah
penyerahan.
b.
Jumlah pajak
pengeluaran.
c.
Jumlah pajak
yang dapat diperhitungkan.
d.
Jumlah
kekurangan atau kelebihan pajak.
e.
Tanggal
penyetoran.
4. Surat pemberitahuan Pajak pertambahan Nilai bagi
pemungut, selain berisi data seperti dalam nomor satu, juga berisi data
tambahan paling sedikit tentang :
a.
Jumlah dasar
pengenaan pajak.
b.
Jumlah pajak
yang dipungut.
c.
Jumlah pajak
yang disetorkan.
d.
Tanggal
pemungutan.
e.
Tanggal
penyetoran.
5. Surat pemberitahuan Pajak pertambahan Nilai bagi
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Enceran yang menggunakan nilai lain sebagai dasar
pengenaan Pajak, selain berisi data seperti dalam nomor satu, juga berisi data
tambahan paling sedikit tentang :
a.
Jumlah
penyerahan barang dagangan.
b.
Jumlah
kekurangan atau kelebihan pajak.
c.
Tanggal
penyetoran.
6. Surat pemberitahuan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, selain berisi data seperti dalam nomor satu, juga berisi data tambahan
paling sedikit tentang :
a.
Jumlah
penyerahan.
b.
Tarif.
c.
Jumlah pajak
yang terutang.
d.
Jumlah pajak
yang disetor.
e.
Tanggal
penyetoran.
7. Surat pemberitahuan Pajak penghasilan Wajib Pajak
badan, Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan wajib Pajak badan yang
diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang Dollar
Amerika Serikat, Surat Pemberitahuan
Tahunan pajak penghasilan wajib Pajak orang pribadi, dan huruf m, selain berisi
data seperti dalam nomor satu, juga berisi data tambahan paling sedikit tentang
:
a.
Jenis usaha dan
klarisifikasi lapangan usaha wajib pajak.
b.
Jumlah
penghsilan.
c.
Jumlah
konpensasi kerugian.
d.
Jumlah pajak
yang terutang.
e.
Jumlah kredit
pajak.
f.
Jumlah
kekurangan dan kelebihan pajak.
g.
Tanggal
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
h.
Bukan objek
pajak.
i.
Jumlah harta dan
kewajiban.
8. Surat pemberitahuan Pajak penghasilan Pasal 21,
selain berisi data seperti nomor 1, , juga berisi data tambahan paling sedikit
tentang :
a.
Jenis usaha dan
klasifikasi lapangan usaha Wajib pajak.
b.
Jumlah
penghasilan Brutto.
c.
Jumlah pajak
yang terutang.
d.
Jumlah pajak
yang sudah disetor.
e.
Jumlah
kekurangan dan kelebihan pajak.
f.
Tanggal penyetoran
Pajak penghasilan Pasal 29.
Wajib
pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT adalah :
1. Wajib Pajak Orang pribadi yang penghasilan nettonya
tidak melebihi jumlah Penghasilan kena pajak.
2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan
usaha atau melakukan pekerjaan bebas.
Tempat
pengambilan SPT adalah :
1. Kantor Pelayanan Pajak.
2. Kantor Penyuluhan Pajak.
3. Kamtor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
4. Kantor Pusat Direktorat jenderal Pajak.
5. Http:/www.pajak.go.id.
6. Mencetak/menggandakan sendiri dengan bentuk dan isi
yang sama dengan aslinya.
Batas
Waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa
Jenis pajak
|
Harus disetor
paling lambat
|
Pajak penghasilan Pasal 21
|
20 hari setelah masa pajak berakhir
|
Pajak penghasilan Pasal 23 dan 26
|
20 hari setelah masa pajak berakhir
|
Pajak penghasilan Pasal 25
|
20 hari setelah masa pajak berakhir
|
Pajak penghasilan Pasal 22, PPN, dan
Pajak penjualan atas barang Mewah atas impor
|
14 hari setelah masa pajak berakhir
|
Pajak penghasilan Pasal 22, PPN, dan
Pajak penjualan atas barang Mewah atas impor yang pemungutannya dilakukan
Direktoral Jenderal Pajak
|
7 hari setelah masa pajak berakhir
|
Pajak penghasilan Pasal 22 yang
pemungutannya dilakukan bendehara pemerintah
|
14 hari setelah masa pajak berakhir
|
Pajak penghasilan Pasal 22 dari
penyerahan oleh pertamina atas hasil produksinya dan dari penyerahan bahan
bakar minyak dari usaha lain
|
20 hari setelah masa pajak berakhir
|
Pajak penghasilan Pasal 22 yang
pemungutannya dilakukan oleh badan tertentu sebagai pemungut pajak
|
20 hari setelah masa pajak berakhir
|
PPN dan dan Pajak penjualan atas barang Mewah yang
terutang dalam satu masa pajak
|
20 hari setelah masa pajak berakhir
|
PPN dan dan Pajak penjualan atas barang Mewah yang pemungutannya
dilakukan oleh bendehara pemerintah atau instansi pemerintah yang ditunjuk
|
14 hari setelah masa pajak berakhir
|
PPN dan dan Pajak penjualan atas barang Mewah yang
pemungutannya dilakukan oleh pemungutpajak pertambahan nilai selain bendehara
dan instansi yang ditunjuk.
|
20
hari setelah masa pajak berakhir
|
Batas
waktu penyampaian SPT adalah :
Jenis pajak
|
Harus disetor
paling lambat
|
SPT Tahunan Pajak panghasilan
Badan
|
4
bulan setelah tahun pajak berakhir
|
SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang
pribadi
|
3 bulan setelah tahun pajak
berakhir
|
Ketentuan-ketentuan
dalam penyampaian SPT antara lain sebagai berikut :
1. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SP dengan
benar, lengkap,jelas dan menandatanganinya.
2. SP Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh
pengurus atau direksi.
3. Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan
surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SP, surat kuasa khusus
harus dilampirkan dalam SP.
4. SPT Penghasilan Wajib Pajak yang wajib
menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa
neraca dan laporan Rugi/Laba serta keterangan lain yang diperlukan untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
5. SP yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke
kantor Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat
yang ditunjuk.
6. Penyampaian SP dapat dikirim melalui Pos dengan
tanda bukti pengiriman surat atau cara lain berdasarkan peraturan menteri
keuangan.
7. Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk
penyampaian SP dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang SP
tersebut telah lengkap.
Penyampaian
SP dapat dilakukan dengan cara :
1. Menyampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan
Pajak.
2. Melalui Kantor Pos.
3. Melalui perusahaan Jasa ekspedisi atau jasa kurir
yang ditunjuk oleh Dirjen pajak.
Melalui perusahaan Jasa ekspedisi atau jasa
kurir yang ditunjuk oleh Dirjen pajak.harus memenuhi syarat antara lain :
1. Berbentuk badan.
2. Memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir.
3. Mempunyai NPWP dan telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
4. Bersedia menandatangani perjanjian dengan Direktorat
jenderal Pajak.
Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT
Wajib pajak dapat memperpanjang
jangka waktu penyampaian SPT untuk paling lama dua bulan dengan cara
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada
direktoral jenderal pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pemberitahuan perpanjangan harus
disertai dengan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun
pajak dan SPT sebagai bukti pelunasan kekurangan diatur berdasarkan peraturan
menteri keuangan.
Apabila SPT tidak disampaikan sesuai dengan batas
waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT
tahunan, dapat diterbitkan Surat Teguran.
Apabila SPT tidak disampaikan sesuai dengan batas
waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT
tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Besarnya denda adalah
sebagai berikut :
1.
Sebesar Rp.
500.000 untuk SPT PPN dan PPnBM
2.
Sebesar Rp.
100.000 untuk SPT lainnya
3.
Sebesar
Rp.100.000 untuk SPT PPh badan.
4.
Sebesar Rp.
100.000 untuk STP PPh orang pribadi
Wajib
pajak yang dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda
dikarenakan hal-hal berikut.
1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal
dunia.
2. Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai
warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
4. Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan
lagi di Indonesia.
5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan
usaha tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Bendeharawan yang tidak melakukan pembayaran lagi.
7. Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah Menteri keuangan.
8. Wajib Pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan
Menteri keuangan.
Hal-hal
yang berkaitan dengan pembetulan SPT adalah srebagai berikut :
1. Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan
SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan
syarat Direktur Jenderal pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
2. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih
bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluarsa
penetapan.
3. Dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri SPT yang
mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi berupa
bunga sebesar 2% perbulan atas jumlah pajak yang kurang bayar.
4. Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan tetapi
belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang
dilakukan wajib pajak, terhadap ketidakbenaran itu tidak akan dilakukan
penyidikan disertai pelunasan kekurangan pajak pembayaran jumlah pajak yang
sebenarnya teutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari
jumlah pajak yang dikurangi.
5. Pajak kurang bayar yang timbul sebagai akibat dari
pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT beserta sanksi sebesar 50% dari
pajak yang kurang bayar, harus dilunasi oleh Wajib pajak sebelum laporan
tersendiri disampaikan.
0 Response to "SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)"
Posting Komentar