Pemeriksaan Hutang Jangka Panjang

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Kewajiban Jangka Panjang adalah kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga, yang jatuh tempo atau harus dilunasi dalam waktu lebih dari satu tahun yang akan datang.
Contoh :
1.    Kredit Investasi (Long Term Loan) yaitu pinjaman dari bank/non bank untuk pembelian aktiva tetap, kecuali tanah.
2.    Hutang obligasi ( bond payable ) yaitu pinjaman jangka panjang dengan menjual obligasi, baik didalam maupun di luar.
3.    Wesel Bayar ( Promissory Notes/Pronotes ) yang jatuh tempo lebih dari satu tahun, yaitu pernyataan tertulis dari debitur bahwa ia berjanji untuk membayar jumlah, tanggal dan tingkat bunga tertentu.
4.    Hutang kepada Pemegang Saham atau kepada Perusahaan Induk (Holding Company) atau kepada Perusahaan Afiliasi (Affiliated Company)
Yaitu : pinjaman untuk membantu perusahaan anak atau perusahaan afiliasi yang baru mulai beroperasi dan membutuhkan pinjaman.
5.    Hutang Subordinasi (Subordinated Loan) yaitu hutang kepada pemegang saham atau perusahaan induk, yang tanpa bunga, dibayar kembali pada saat perusahaan telah mempunyai kemampuan untuk membayar kembali hutangnya.
6.    Bridging Loan yaitu pinjaman sementara yang akan dikembalikan jika kredit investasi yang dibutuhkan perusahaan sudah diperoleh
7.    Hutang Leasing ( hutang dalam rangka sewa guna ) yaitu hutang yang diperoleh dari perusahaan leasing untuk pembelian aktiva tetap ( dalam bentuk capital lease atau sales and lease back)
Oleh karena itu, penulis menulis makalah yang berjudul “Pemeriksaan Hutang Lancar“. Semoga makalah ini berguna bagi para pembaca dan terutama bagi penulis.   



B.    Permasalahan
Dilihat dari latar belakang penulisan makalah ini, penulis ingin menjelaskan bentuk dan tujuan dari pemeriksaan hutang jangka panjang serta prosedur yang dilakukan dalam pemeriksaan hutang jangka panjang. Hal inilah yang jadi permasalahan dalam makalah ini, yang mudah-mudahan dapat menjawab semua pertanyaan kita tentang “ Pemeriksaan Hutang Jangka Panjang”.
C.    Tujuan penulisan
    Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pemeriksaan Akuntansi II.
2.    Mampu menjelaskan tentang bentuk Hutang Jangka Panjang.
3.    Mampu menjelaskan tentang tujuan pemeriksaan Hutang Jangka Panjang.
4.    Mampu menjelaskan tentang prosedur pemeriksaan Hutang Jangka Panjang.

D.    Manfaat Penulisan
    Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah :
1.    Sebagai bahan pembelajaran bagi mata kuliah Pemeriksaan Akuntansi II.
2.    Sebagai bahan untuk menambah wawasan mengenai Pemeriksaan Hutang Jangka Panjang.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sifat dan Bentuk Kewajiban Jangka Panjang
Kewajiban Jangka Panjang adalah kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga, yang jatuh tempo atau harus dilunasi dalam waktu lebih dari satu tahun yang akan datang.
Contoh:
1.    Kredit Investasi (Long Term Loan) yaitu pinjaman dari bank/non bank untuk pembelian aktiva tetap, kecuali tanah.
•    Jika pinjaman berasal dari luar negeri adalah off shore loan
•    Tingkat bunga off shore loan adalah lebih rendah dari tingkat bunga pinjaman dalam negeri
•    Tingkat bunga kredit investasi adalah lebih rendah dari tingkat bunga kredit modal kerja
•    Jumlah kredit investasi adalah lebih besar dari jumlah kredit modal kerja
•    Kredit investasi digunakan untuk pembelian aktiva tetap
•    Jangka waktu pengembalian kredit investasi adalah lebih dari satu tahun

2.    Hutang obligasi ( bond payable ) yaitu pinjaman jangka panjang dengan menjual obligasi, baik didalam maupun di luar. Contoh : registered bonds, coupon bonds atau bearer bonds, term bonds, serial bonds, convertible bonds, callable bonds, secured bonds, unsedured bonds.

3.    Wesel Bayar ( Promissory Notes/Pronotes ) yang jatuh tempo lebih dari satu tahun, yaitu pernyataan tertulis dari debitur bahwa ia berjanji untuk membayar jumlah, tanggal dan tingkat bunga tertentu.

4.    Hutang kepada Pemegang Saham atau kepada Perusahaan Induk (Holding Company) atau kepada Perusahaan Afiliasi (Affiliated Company)
Yaitu : pinjaman untuk membantu perusahaan anak atau perusahaan afiliasi yang baru mulai beroperasi dan membutuhkan pinjaman.

5.    Hutang Subordinasi (Subordinated Loan) yaitu hutang kepada pemegang saham atau perusahaan induk, yang tanpa bunga, dibayar kembali pada saat perusahaan telah mempunyai kemampuan untuk membayar kembali hutangnya.

6.    Bridging Loan yaitu pinjaman sementara yang akan dikembalikan jika kredit investasi yang dibutuhkan perusahaan sudah diperoleh
•    Tingkat bunga lebih tinggi dari tingkat bunga pasar
•    Dapat berupa short term loan atau long term loan

7.    Hutang Leasing ( hutang dalam rangka sewa guna ) yaitu hutang yang diperoleh dari perusahaan leasing untuk pembelian aktiva tetap ( dalam bentuk capital lease atau sales and lease back)
•    Dicicil dalam jangka panjang
•    Hutang leasing yang jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun dikelompokkan sebagai kewajiban jangka pendek, dan sebaliknya.

B.    Tujuan Pemeriksaan Kewajiban Jangka Panjang
Tujuan pemeriksaan hutang jangka panjang. Akuntan juga harus memperhatikan bahwa ketentuan-ketentuan yang dicantumkan didalam perjanjian kredit itu ditaati oleh klien serta bunga juga telah dihitung dengan benar dan dibukukan dengan tepat sebagai biaya untuk tahun yang bersangkutan. Tujuan tersebut antara lain:

1. Menentukan Internal Control atas hutang jangka panjang apakah sudah cukup baik.
Ciri internal control yang baik antara lain :
Perolehan hutang jangka panjang harus mendapat persetujuan dari pejabat perusahaan yang berwenang (Direksi, Dewan Komisaris, RUPS), biasanya dalam bentuk notulen rapat.
Hutang jangka panjang yang harus dibayar kembali dalam mata uang asing dicover dengan SWAP untuk mencegah kerugian yang timbul jika terjadi devaluasi.
Perusahaan yang menjual obligasi sebaiknya menggunakan Independent Trustee (biro admenistrasi efek) agar dapat mengadministrasikan obligasi yang beredar, mengurus pembayaran bunga obligasi, dan mengurus pelunasan obligasi yang jatuh tempo.

2. Menentukan apakah hutang jangka panjang sudah dicatat seluruhnya per tanggal neraca dan diotorisasi oleh pejabat yang berwenang. Aditor harus yakin bahwa seluruh kewajiban jangka panjang perusahaan sudah dicatat dan dilaporkan di neraca per tanggal neraca dan jangan sampai ada yang belum tercatat (unrecorded). Misalnya, jika ada hutang leasing untuk pembelian kendaraan, maka harga perolehan kendaraan dan hutang leasing harus dicatat sebesar nilai tunainya.

3. Menentukan hutang jangka panjang yang tercantum di neraca apakah merupakan
kewajiban perusahaan.
Auditor harus yakin bahwa hutang jangka panjang yang diperoleh benarbenar digunakan untuk membiayai kegiatan operasi perusahaan, bukan digunakan oleh pihak lain, misalnya anak perusahaan.
Contoh: PT. Arif memperoleh kredit investasi dari Bank Setia sebesar Rp 10.000.000.000. Dari jumlah tersebut, yang digunakan PT. Arif hanya Rp 5.000.000.000 yang lainnya digunakan oleh anak perusahaan, yaitu PT. X (Rp 1.000.000.000), PT. Y (Rp 2.000.000.000) dan PT. Z (Rp 2.000.000.000).

4. Menentukan hutang jangka panjang yang berasal dari legal claim atau asset yang dijaminkan apakah sudah diidentifikasi. Auditor harus yakin bahwa bila ada hutang yang berasal dari tuntutan hukum, hutang tersebut sudah dicatat dan dilaporkan di neraca. Selain itu, jika ada aktiva perusahaan yang dijadikan jaminan atas hutang jangka panjang tersebut sudah dicatat dan dilaporkan di neraca oleh perusahaan.

5. Menentukan hutang jangka panjang dalam valuta asing per tanggal neraca apakah sudah dikonversikan kedalam rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal neraca dan selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan/dikreditkan pada rugi laba tahun berjalan.

Misalnya : Tanggal 1 Desember 2007 PT. Arif memperoleh kredit investasi sebesar US$ 1.000.000, kurs saat itu Rp 2.200 per 1 US$. Kurs tengah Bank Indonesia per 31 Desember 2007 adalah Rp 2.250 per 1 US$.
Jurnal umum yang seharusnya dibuat perusahaan adalah :
1 Desember 2007 :
Bank Rp 2.200.000.000
Hutang Jangka Panjang Rp2.200.000.000
31 Desember 2007:
 L/R Selisih Kurs Rp 50.000.000
Hutang Jangka Panjang Rp 50.000.000
Untuk mencatat kerugian selisih kurs sebesar :
Rp 50 X Rp 1.000.000 = Rp 50.000.000

6. Menentukan apakah biaya bunga dan bunga yang terhutang dari hutang jangka panjang serta amortisasi dari premium/discount obligasi telah dicatat per tanggal neraca. Kadang klien lupa untuk mencatat biaya bunga yang terhutang, atau tidak menchek lagi pembebanan amortisasi premium/discount obligasi. Karena itu auditor harus menchek perhitungan pembebanan bunga dan amortisasi premium/discount

C. Prosedur Pemeriksaan Kewajiban Jangka Panjang
1. Pelajari dan evaluasi internal control atas hutang jangka panjang.
Dalam hal ini biasa digunakan internal control questionnaires atau penjelasan narative, tidak perlu flow chart.

2. Periksa ringkasan perubahan hutang jangka panjang berikut discount, premium dan bunga selama periode yang diperiksa.
Ringkasan tersebut harus menunjukkan perubahan selama setahun (periode yang diperiksa), baik untuk hutang maupun bunganya. Perlu juga diminta perubahan discount dan premium dari obligasi selama periode yang diperiksa.

3. Kirimkan konfirmasi kepada bank untuk menanyakan saldo per tanggal neraca, tingkat bunga, jangka waktu pinjaman dan jaminan kredit. Surat konfirmasi bisa dibuat khusus untuk konfirmasi hutang jangka panjang atau tergabung dalam konfirmasi bank yang standar.

4. Mintalah copy perjanjian kredit untuk permanent file dan perhatikan apakah data yang tersebut sesuai dengan data yang tercantum dalam kertas kerja pemeriksaan hutang jangka panjang.
Buat excerpt (ringkasan) dari perjanjian kredit untuk permanent file untuk lebih memudahkan.

5. Periksa apakah hutang jangka panjang yang diperoleh sudah disetujui direksi/dewan komisaris/pemegang saham.

6. Periksa perhitungan bunga, pembayaran bunga dan amortisasi discount/premium dari obligasi. Tiap jumlah beban bunga dan amortisasi dicount/premium obligasi dengan jumlah yang tercantum pada laporan rugi laba.

7. Periksa apakah ada hutang jangka panjang atau wesel bayar yang direnewed (diperpanjang) setelah tanggal neraca, untuk mengetahui apakah hutang tersebut harus tetap disajikan sebagai hutang jangka panjang atau hutang lancar. Selain itu harus diperhatikan juga apakah ada hutang jangka panjang atau wesel bayar yang (benar-benar telah) dilunasi setelah tanggal neraca, walaupun belum jatuh tempo. Maksudnya untuk mengetahui apakah hutang jangka panjang tersebut harus direklafikasi sebagai hutang jangka pendek atau tidak.

8. Jika ada hutang dari pemegang saham atau dari direksi atau dari perusahaan afiliasi, harus dikirim konfirmasi dan diperiksa apakah ada pembebanan bunga atas pinjaman tersebut.

9. Jika ada hutang leasing, periksa apakah pencatatannya dan penyajiannya di neraca sudah sesuai dengan standar akuntansi sewa guna usaha (PSAK no 30). PSAK No 30 mengatur perlakuan akuntansi oleh penyewa guna usaha (lessee) sebagai berikut :

a. Transaksi sewa guna usaha diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal masa sewa guna usaha sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar oleh penyewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha setiap pembayaran sewa guna usaha dialokasikan dan dicatat sebagai angsuran pokok kewajiban sewa guna usaha dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban penyewa guna usaha.

b. Aktiva yang disewa guna usaha harus diamortisasi dalam jumlah yang wajar berdasarkan taksiran masa manfaatnya.

c. Kewajiban sewa guna usaha harus disajikan sebagai kewajiban lancar dan jangka panjang sesuai dengan praktek yang lazim untuk jenis usaha penyewa guna usaha.

d. Dalam hal dilakukan penjualan dan penyewaaan kembali (sales and leaseback) maka transaksi tersebut harus diperlakukan sebagai dua transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa guna usaha. Selisih antara harga jual dan nilai buku aktiva yang dijual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan. Amortisasi atas keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan secara proporsional dengan biaya amortisasi aktiva yang disewa guna usaha apabila leaseback merupakan capital lease atau secara proporsional dengan biaya sewa apabila leaseback merupakan operating lease. Selain itu PSAK No 30 juga mengatur mengenai pelaporan dan pengungkapan transaksi sewa guna usaha dalam bentuk capital lease oleh penyewa guna usaha sebagai berikut :
1.  Aktiva yang di sewa guna usaha dilaporkan sebagai bagian aktiva tetap dalam kelompok tersendiri. Kewajiban sewa guna usaha yang bersangkutan harus disajikan terpisah dari kewajiban lainnya.
2.  Pengungkapan yang layak harus dicantumkan dalan catatan atas laporan keuangan mengenai hal-hal sebagai berikut :
Jumlah pembayaran sewa guna usaha yang harus dibayar paling tidak untuk dua tahun berikutnya. Penyusutan aktiva yang disewa guna usahakan yang dibebankan dalam tahun berjalan. Jaminan yang diberikan sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha. Keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan dengan transaksi sales and leaseback. Ikatan-ikatan penting yang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa guna usaha (major covenants).

10. Periksa apakah ada bagian dari hutang jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang akan datang, sehingga harus direklasifikasi sebagai hutang jangka pendek.
11. Jika ada hutang jangka panjang yang harus dibayar kembali dalam mata uang asing, periksa apakah per tanggal neraca sudah dikonversikan kedalam rupiahdengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal neraca dan selisihkurs yang terjadi sudah dibebankan/ dikreditkan pada rugi laba tahun berjalan.

12. Lakukan penelaahan analitis (analytical review procedures) terhadap hutang jangka panjang dan biaya bunganya, untuk melihat kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatan biaya bunga. Contoh : 2007 2006 Naik (Turun) Hutang Jangka Panjang Rp 1.500 juta Rp 500 juta Rp 1.000 juta 200% Bunga Rp 150 juta Rp 75 juta Rp 75 juta 100%. Kalau dilihat sekilas, bunga tahun 2007 terlalu kecil, kemungkinan ada kesalahan. Tetapi mungkin saja benar apabila :
Pinjaman tahun 2007 dilakukan tidak pada awal tahun. Tingkat bunga pinjaman tahun 2007 lebih kecil dari tahun 2006.

13. Buatlah kesimpulan, apakah penyajian hutang jangka panjang di neraca dan catatan atas laporan keuangan dilakukan sesuai dengan SAK.

Program Pemeriksaan
1.    Minta dari langganan daftar mengenai utangutang jangka panjang. Daftar ini harus mengandung informasiinformasi dalam perjanjian yang telah disetujui.

2.    Pelajari perjanjian kredit dan cocokkan keteranganketerangan yang terdapat dalam perjanjian kredit. Lihat keungkinan terjadi default.

3.    Lakukan pengiriman konfirmasi bank.
4.    Lakukan perhitungan atas bunga dan lihat bahwa pembayaran bunga telah dibukukan secara tepat.
5.    Hubungkan pemeriksaan ini dengan pemeriksaan atas persediaan, piutang, aktiva tetap, dan lain-lain yang dijadikan jaminan. Didalam neraca aktivaaktiva tersebut harus diungkapkan (discloser) agar pembaca mengetahui bahwa barang-barang itu dijadikan jaminan.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kewajiban Jangka Panjang adalah kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga, yang jatuh tempo atau harus dilunasi dalam waktu lebih dari satu tahun yang akan datang.
Contoh :
1.    Kredit Investasi (Long Term Loan)
2.    Hutang obligasi ( bond payable )
3.    Wesel Bayar ( Promissory Notes/Pronotes )
4.    Hutang kepada Pemegang Saham atau kepada Perusahaan Induk (Holding Company)
5.    Hutang Subordinasi (Subordinated Loan)
6.    Bridging Loan
7.    Hutang Leasing ( hutang dalam rangka sewa guna )
Tujuan pemeriksaan hutang jangka panjang. Akuntan juga harus memperhatikan bahwa ketentuan-ketentuan yang dicantumkan didalam perjanjian kredit itu ditaati oleh klien serta bunga juga telah dihitung dengan benar dan dibukukan dengan tepat sebagai biaya untuk tahun yang bersangkutan.
B.    Saran
Adapun saran yang ingin penulis sampaikan adalah keinginan  penulis atas partisipasi para pembaca, agar sekiranya mau memberikan kritik dan saran yang sehat dan bersifat membangun demi kemajuan penulisan makalah ini. Kami sadar bahwa penulis adalah manusia biasa yang pastinya memiliki kesalahan. Oleh karena itu, dengan adanya kritik dan saran dari pembaca,  penulis bisa mengkoreksi diri dan menjadikan makalah ke depan menjadi makalah yang lebih baik lagi dan dapat memberikan manfaat yang lebih bagi kita semua.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

1 Response to "Pemeriksaan Hutang Jangka Panjang"

  1. humaira kiyoraka says:
    15 Februari 2018 pukul 21.57

    MUNGKIN ALLAH DITERIMA Nama saya Humaira Kiyoraka, saya dari kota Jayapura, Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk menginformasikan semua dalam kelompok ini mencari uang pinjaman untuk berhati-hati, karena ada penipuan dimana-mana. Beberapa bulan yang lalu, saya mengalami kerugian finansial dan bank menolak memberikan pinjaman karena saya tidak memiliki jaminan sehingga saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Man di Malaysia dan saya tertipu oleh orang-orang di Malaysia. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya yang telah mengubah adik perempuan saya, Nyonya Mira Binti Menangis, yang menyebut saya sebagai pemberi pinjaman yang sangat andal dan terpercaya bernama Rossastanley, pemberi pinjaman pribadi, ketika dia memberi tahu saya tentang hal itu saya mencekiknya bagaimana mungkin untuk mendapatkan pinjaman dari internet, tapi dia tertawa dan mengatakan kepada saya bahwa, itulah yang dipikirkannya pada awalnya tapi dia memutuskan untuk menghubungi stanley Rossa dan bahwa ketika pinjaman tersebut disetujui dia tidak mempercayainya sampai ibu Rossa menjelaskan kepadanya bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah satu dukungan mereka secara finansial di lain untuk membantu orang-orang miskin dari ASIA jadi saya memutuskan untuk menghubungi ibu Rossa stanley pinjaman layanan pelanggan perusahaan melalui email dan segera mereka menjawab bagaimana mereka bisa membantu jadi saya mengatakan kepada mereka Nyonya Mira Binti Muhammad memberi saya kontak perusahaannya dan Saya mengisi formulir dan lihatlah pinjaman saya telah disetujui, bagian yang menakjubkan adalah suku bunga rendah hanya 2% jadi saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250.000.000,00 dan lihatlah setelah melewati proses verifikasi, pinjaman saya Rp250.000.000,00 telah disetujui dan mereka meminta rincian bank saya, saya segera mengirimkan rincian rekening Bank Negara Indonesia (BNI) saya dan Lihatlah saya saya telah dipindahkan ke ACCOUNT saya, saya tidak dapat berterima kasih kepada ROSSA cukup dan saudara perempuan saya Mira Binti Muhammad dan juga United Nation untuk skema Kredit yang bagus ini, jadi saran saya untuk Anda semua adalah jangan hubungi semua pemberi pinjaman palsu ini, tetapi hubungi ibu perusahaan pinjaman rossa untuk memenuhi kebutuhan pinjaman cepat dan Anda akan bersaksi seperti saya juga email perawatan pelanggan perusahaan Rosunda adalah Rossastanleyloancompany@gmail.com, tapi jika Anda memerlukan bantuan dalam memproses kebutuhan pinjaman Anda jangan ragu untuk menulis saya di humairakiyoraka@gmail.com atau saudara perempuan tercinta di Mirabintimuhammed@gmail.com dan Anda pasti akan seperti kami yang sekarang bersaksi kepada ibu rossas bantuan keuangan yang besar,

    CATATAN: Tidak ada biaya pendaftaran, asuransi atau biaya pajak seperti pemberi pinjaman palsu,
    Semoga ALLAH memberkati kalian semua,

Posting Komentar