LATAR BELAKANG PENTINGNYA PROFESI PENDIDIKAN, PROFESIONAL GURU, DAN PERLINDUNGAN PROFESI GURU
A. LATAR BELAKANG PENTINGNYA PROFESI KEPENDIDIKAN
Pendidikan sangat penting dalam kehidupan dan tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan. Sifatnya mutlak dalam kehidupan, baik dalam
kehidupan seseorang, keluarga, maupun bangsa dan negara. Maju-mundurnya suatu
bangsa banyak ditentukan oleh maju mundurnya pendidikan bangsa itu. Mengingat
sangat pentingnya bagi kehidupan, maka pendidikan harus dilaksanakan
sebaik-baiknya sehingga memperoleh hasil yang diharapkan. Untuk melaksanakan
pendidikan harus dimulai dengan pengadaan tenaga pendidikan sampai pada usaha peningkatan
mutu tenaga kependidikan.
Kemarnpuan guru sebagai tenaga kependidikan, baik secara
personal, sosial, maupun profesional, harus benar-benar dipikirkan karena pada
dasarnya guru sebagai tenaga kependidikan merupakan tenaga lapangan yang
langsung melaksanakan kependidikan dan sebagai ujung tombak keberhasilan
pendidikan. Untuk itu, ilmu pendidikan memegang peranan yang sangat penting dan
merupakan ilmu yang mempersiapkan tenaga ke pendidikan yang profesional, sebab
kemampuan profesional bagi guru dalam melaksanakan proses belajar-mengajar
merupakan syarat utama.
Ilmu pendidikan merupakan salah satu bidang pengajaran yang
harus ditempuh para siswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam
rangka mempersiapkan tenaga guru dan tenaga ahli kependidikan lainnya yang
profesional. Seorang guru memerlukan pengetahuan tentang ilmu pendidikan secara
general. Itu sebabnya dalam perkembangan kurikulurn terakhir untuk IKIP/FKIP
/STKIP, ilmu pendidikan merupakan suatu bidang pengajaran yang pokok-pokoknya
meliputi kurikulum, program pengajaran, metodologi pengajaran, media
pendidikan, pengelolaan kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi pendidikan.
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga
guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang
menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa
sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun
jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik
dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi
yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru
sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi
berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan
profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya
organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru
sejenis (MGMP).
Seorang pendidik harus
mengerti dan paham betul mengenai konsep profesi kependidikan sehingga dapat
menjalankan tugasnya dengan baik untuk mendidik anak bangsa dengan profesional
sehingga dapat memperbaiki negara ini menjadi lebih baik. Bagaimana mungkin
seorang anak didik akan memiliki kualitas yang baik jika saja pendidik yang
mengajar dan membinanya buakanlah guru yang teladan dan profesional. Tentu
tujuan pendidikan pun tidak akan tercapai.
Secara kuantitatif kita
dapat mengatakan bahwa pendidikan di indonesia telah mengalami kemajuan.
Indikator keberhasilan pendidikan ini dapat dilihat pada kemampuan baca tulis
masyarakat yang mencapai 67,24%. Hal ini sebagai akibat dari program pemerataan
pendidikan, terutama melalui IMPRES SD yang dibangun pada rezim Orde Baru.
Namun demikian, keberhasilan dari segi kualitatif pendidikan di Indonesia belum
nerhasil membangun karakter bangsa yang cerdas dan kreatif, apalagi yang
unggul.
Banyak lulusan lembaga
pendidikan formal, baik dari tingkat sekolah menengah maupun dari perguruan
tinggi, terkesan belum mampu mengembangkan kreativitas dalam kehidupan mereka.
Lulusan sekolah menengah sukar untuk bekerja di sektor formal, kerena belum
memiliki keahlian khusus. Bagi sarjana, mereka yang dapat berperan secara aktif
dalam bekerja di sektor formal terbilang hanya sedikit. Keahlian dan
profesionalisasi yang melekat pada suatu lembaga pendidikan tinggi terkesan
hanyalah simbo belaka, lulusannya tidak profesional.
Dari kenyataan yang
kita hadapi saat ini, maka dari sekian banyak komponen yang mempengaruhi
kualitas output pendidikan yang termasuk juga didalamnya ‘sumber daya
manusia yang mengelola (guru)’ mungkin harus dikoreksi kekurangannya. Mungkin
saja guru tersebut belum memiliki pehaman yang baik tentang profesi yang
digelutinya. Dan ia perlu benar-benar memahami konsep tentang pendidikan
profesi yang sedang ia jalani.
Selain itu kita juga
perlu memperhatikan hak-hak orang lain dalam pemerolehan pendidikan. Dalam UU
no.20 tahun 2003 pada bab IV pasal 5 dikatakan bahwa setiap warga negara
mempunyai hak yakni memperoleh pendidikan yang bermutu, warga negara yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial pun
berhak memperoleh pendidikan khusus, warga negara di daerah terpencil atau
terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan
layanan khusus, warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus, dan berhak mendapat kesempatan
meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Maka dari itu, kita sebagai calon
pendidik harus mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin agar dapat memenuhi
hak-hak setiap warga negara dalam hal pendidikan. Inilah alasannya kenapa kita
perlu belajar Profesi Kependidikan.
B.
PROFESIONALISASI
GURU
Profesionalisasi adalah suatu proses, pertumbuhan, perawatan
dan pemeliharaan untuk mencapai tingkat profesi yang optimal. Dalam hal ini
saya kaitkan dengan usaha-usaha pengembangan status jabatan guru sebagai
pengajar dan pendidik menjadi guru yang profesional. Guru itu bagaikan sumber
air yang terus menerus mengalir sepanjang kariernya, jika sumber air itu tidak
diisi terus menerus maka sumber air itu akan kering. Demikian juga jabatan
guru, apabila guru tidak berusaha menambah pengetahuan yang baru, maka mated
sajian waktu mengajar akan "gersang".
Dalam
usaha profesionalisasi ini ada dua motif, yaitu :
a.
Motif eksternal yaitu pimpinan yang
mendorong guru untuk mengikuti penataran, atau kegiatan-kegiatan akademik yang
sejenis. Atau ada lembaga pendidikan yang memberi kesempatan bagi guru untuk
belajar lagi. Dan ini termasuk in-service education.
b.
Motif internal yaitu dorongan dari
diri guru itu sendiri yang berusaha belajar terus menerus untuk tumbuh dalam
jabatannya, baik itu melalui membaca dan mengikuti berita yang berkaitan dengan
pendidikan, maupun mengikuti pendidikan yang lebih tinggi, demi untuk
meningkatkan profesinya di bidang pendidikan.
C.
PERLINDUNGAN
PROFESI
Perlindungan hukum bagi guru
merupakan bagian integraldari upaya untuk memenuhi hak-hak guru, sesuai dengan
amanat pasal 14 UU Guru dan Dosen, yaitu:
a. Memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan social
b. Mendapatkan promosi dan penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c. Memperoleh perlindungan dalam
melalksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
d. Memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi pembelajaranuntuk memperlancar tugas keprofesionalan
e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana
dan prasarana
f. Memiliki kebebasan dalam mernberikan
penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada
peserta didik
g. Memperoleh rasa aman dan jaminan
keselamatan dalam melaksanakan tugas
h. Memiliki kebebasan berserikat dolorn
organisasi profesi
i. Memiliki kesempatan dalam berperan
dalam menentukan kebijakan pendidikan
j.
Memperoleh kesempatan untuk
menge:mbangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik/kompetensi
Beberapa kenyataan yang dihadapi guru,
sebagai bukti bahwa mereka belum sepenuhnya
memperoleh
perlindungan profesi yang wajar:
a. Penugasan guru yang tidak sesuai
dengan bidang keahliannya.
b. Pengangkatan guru, khususnya guru
bukan PNS untuk sebagian besar belum didasari atas perjanjian kerja atau
kesepakatan kerjabersama.
c. Pembinaan dan pengembangan profesi
serta pembinaan dan pengembangan karir guru yang belum sepenuhnya terjamin.
d. Adanya pembatasan dan penyumbatan
atas aspirasi guru untuk memperjuangkan kemajuan pendidikan secara akademik dan
profesional.
e. Pembayaran gaji atau honorariurn
guru yang tidak wajar.
f. Arogansi oknum pemerintahan,
masyarakat, orang tua,dan siswa terhadap guru.
g. Mutasi guru secara tidak adil dan
atau sermena-mena.
h. Pengenaan tindakan disiplin terhadap
guru karenaberbeda pandangan dengan kepala sekolahnya.
i.
Guru yang menjadi korban karena
bertugas di wilayahkonflik atau di tempat (sekolah) yang rusak.
Berdasarkan permasalahan guru yang terjadi, Direktorat Profesi
Pendidik bekerjasama dengan LKBH-PGRI Pusat dan CabangLKBH-PGRI melakukan
beberapa upaya untuk keperluan sosialisasi, konsultasi,advokasi, mediasi,
dan/atau bantuan hukum kepada guru. Harapannyadengan adanya Subsidi
Perlindungan Hukum bagi Guru/Blockgrant untuk LKBH PGRI.
a. Bertindak aktif memberikan perlindungan hukum bagiguru, baik
diminta maupun tidak diminta.
b. Melaksanakan tugas perlindunqan hukum sesuai denganakad
kerjasama.
c. Menyebarluaskan informasi dalarn rangka
meningkatkankesadaran atas hak dan kewolibon guru.
d. Memberi nasihat kepada guru yamg membutuhkan.
e. Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upayamewujudkan
perlindungan guru.
f. Membantu guru dalam memperjuangkan haknya termasukmenerima
keluhan atau pengaduan guru.
a. Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan
perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
b. Perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
c. Perlindungan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan,
ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari
pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak
lain.
d. Perlindungan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang
tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap
profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam
melaksanakan tugas.
e. Perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan
terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu
kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
13 September 2019 pukul 17.19
izin copy