LATAR BELAKANG PENTINGNYA PROFESI PENDIDIKAN, PROFESIONAL GURU, DAN PERLINDUNGAN PROFESI GURU



A.  
LATAR BELAKANG PENTINGNYA PROFESI KEPENDIDIKAN

Pendidikan sangat penting dalam kehidupan dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Sifatnya mutlak dalam kehidupan, baik dalam kehidupan seseorang, keluarga, maupun bangsa dan negara. Maju-mundurnya suatu bangsa banyak ditentukan oleh maju mundurnya pendidikan bangsa itu. Mengingat sangat pentingnya bagi kehidupan, maka pendidikan harus dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga memperoleh hasil yang diharapkan. Untuk melaksanakan pendidikan harus dimulai dengan pengadaan tenaga pendidikan sampai pada usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan.
Kemarnpuan guru sebagai tenaga kependidikan, baik secara personal, sosial, maupun profesional, harus benar-benar dipikirkan karena pada dasarnya guru sebagai tenaga kependidikan merupakan tenaga lapangan yang langsung melaksanakan kependidikan dan sebagai ujung tombak keberhasilan pendidikan. Untuk itu, ilmu pendidikan memegang peranan yang sangat penting dan merupakan ilmu yang mempersiapkan tenaga ke pendidikan yang profesional, sebab kemampuan profesional bagi guru dalam melaksanakan proses belajar-mengajar merupakan syarat utama.
Ilmu pendidikan merupakan salah satu bidang pengajaran yang harus ditempuh para siswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam rangka mempersiapkan tenaga guru dan tenaga ahli kependidikan lainnya yang profesional. Seorang guru memerlukan pengetahuan tentang ilmu pendidikan secara general. Itu sebabnya dalam perkembangan kurikulurn terakhir untuk IKIP/FKIP /STKIP, ilmu pendidikan merupakan suatu bidang pengajaran yang pokok-pokoknya meliputi kurikulum, program pengajaran, metodologi pengajaran, media pendidikan, pengelolaan kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi pendidikan.
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).
Seorang pendidik harus mengerti dan paham betul mengenai konsep profesi kependidikan sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk mendidik anak bangsa dengan profesional sehingga dapat memperbaiki negara ini menjadi lebih baik. Bagaimana mungkin seorang anak didik akan memiliki kualitas yang baik jika saja pendidik yang mengajar dan membinanya buakanlah guru yang teladan dan profesional. Tentu tujuan pendidikan pun tidak akan tercapai.
Secara kuantitatif kita dapat mengatakan bahwa pendidikan di indonesia telah mengalami kemajuan. Indikator keberhasilan pendidikan ini dapat dilihat pada kemampuan baca tulis masyarakat yang mencapai 67,24%. Hal ini sebagai akibat dari program pemerataan pendidikan, terutama melalui IMPRES SD yang dibangun pada rezim Orde Baru. Namun demikian, keberhasilan dari segi kualitatif pendidikan di Indonesia belum nerhasil membangun karakter bangsa yang cerdas dan kreatif, apalagi yang unggul.
Banyak lulusan lembaga pendidikan formal, baik dari tingkat sekolah menengah maupun dari perguruan tinggi, terkesan belum mampu mengembangkan kreativitas dalam kehidupan mereka. Lulusan sekolah menengah sukar untuk bekerja di sektor formal, kerena belum memiliki keahlian khusus. Bagi sarjana, mereka yang dapat berperan secara aktif dalam bekerja di sektor formal terbilang hanya sedikit. Keahlian dan profesionalisasi yang melekat pada suatu lembaga pendidikan tinggi terkesan hanyalah simbo belaka, lulusannya tidak profesional.
Dari kenyataan yang kita hadapi saat ini, maka dari sekian banyak komponen yang mempengaruhi kualitas output pendidikan yang termasuk juga didalamnya ‘sumber daya manusia yang mengelola (guru)’ mungkin harus dikoreksi kekurangannya. Mungkin saja guru tersebut belum memiliki pehaman yang baik tentang profesi yang digelutinya. Dan ia perlu benar-benar memahami konsep tentang pendidikan profesi yang sedang ia jalani.
Selain itu kita juga perlu memperhatikan hak-hak orang lain dalam pemerolehan pendidikan. Dalam UU no.20 tahun 2003 pada bab IV pasal 5 dikatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yakni memperoleh pendidikan yang bermutu, warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial pun berhak memperoleh pendidikan khusus, warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus, dan berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Maka dari itu, kita sebagai calon pendidik harus mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin agar dapat memenuhi hak-hak setiap warga negara dalam hal pendidikan. Inilah alasannya kenapa kita perlu belajar Profesi Kependidikan.


B.   PROFESIONALISASI GURU
Profesionalisasi adalah suatu proses, pertumbuhan, perawatan dan pemeliharaan untuk mencapai tingkat profesi yang optimal. Dalam hal ini saya kaitkan dengan usaha-usaha pengembangan status jabatan guru sebagai pengajar dan pendidik menjadi guru yang profesional. Guru itu bagaikan sumber air yang terus menerus mengalir sepanjang kariernya, jika sumber air itu tidak diisi terus menerus maka sumber air itu akan kering. Demikian juga jabatan guru, apabila guru tidak berusaha menambah pengetahuan yang baru, maka mated sajian waktu mengajar akan "gersang".

Dalam usaha profesionalisasi ini ada dua motif, yaitu :
a.       Motif eksternal yaitu pimpinan yang mendorong guru untuk mengikuti penataran, atau kegiatan-kegiatan akademik yang sejenis. Atau ada lembaga pendidikan yang memberi kesempatan bagi guru untuk belajar lagi. Dan ini termasuk in-service education.
b.      Motif internal yaitu dorongan dari diri guru itu sendiri yang berusaha belajar terus menerus untuk tumbuh dalam jabatannya, baik itu melalui membaca dan mengikuti berita yang berkaitan dengan pendidikan, maupun mengikuti pendidikan yang lebih tinggi, demi untuk meningkatkan profesinya di bidang pendidikan.

C.   PERLINDUNGAN PROFESI
            Perlindungan hukum bagi guru merupakan bagian integraldari upaya untuk memenuhi hak-hak guru, sesuai dengan amanat pasal 14 UU Guru dan Dosen, yaitu:
a.      Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan social
b.      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c.       Memperoleh perlindungan dalam melalksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
d.      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi pembelajaranuntuk memperlancar tugas keprofesionalan
e.       Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
f.       Memiliki kebebasan dalam mernberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik
g.      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
h.      Memiliki kebebasan berserikat dolorn organisasi profesi
i.        Memiliki kesempatan dalam berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan
j.        Memperoleh kesempatan untuk menge:mbangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik/kompetensi
      
       Beberapa kenyataan yang dihadapi guru, sebagai bukti bahwa mereka belum sepenuhnya
memperoleh perlindungan profesi yang wajar:
a.         Penugasan guru yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya.
b.        Pengangkatan guru, khususnya guru bukan PNS untuk sebagian besar belum didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerjabersama.
c.         Pembinaan dan pengembangan profesi serta pembinaan dan pengembangan karir guru yang belum sepenuhnya terjamin.
d.        Adanya pembatasan dan penyumbatan atas aspirasi guru untuk memperjuangkan kemajuan pendidikan secara akademik dan profesional.
e.         Pembayaran gaji atau honorariurn guru yang tidak wajar.
f.          Arogansi oknum pemerintahan, masyarakat, orang tua,dan siswa terhadap guru.
g.         Mutasi guru secara tidak adil dan atau sermena-mena.
h.        Pengenaan tindakan disiplin terhadap guru karenaberbeda pandangan dengan kepala sekolahnya.
i.           Guru yang menjadi korban karena bertugas di wilayahkonflik atau di tempat (sekolah) yang rusak.


Berdasarkan permasalahan guru yang terjadi, Direktorat Profesi Pendidik bekerjasama dengan LKBH-PGRI Pusat dan CabangLKBH-PGRI melakukan beberapa upaya untuk keperluan sosialisasi, konsultasi,advokasi, mediasi, dan/atau bantuan hukum kepada guru. Harapannyadengan adanya Subsidi Perlindungan Hukum bagi Guru/Blockgrant untuk LKBH PGRI.

a.    Bertindak aktif memberikan perlindungan hukum bagiguru, baik diminta maupun tidak diminta.
b.   Melaksanakan tugas perlindunqan hukum sesuai denganakad kerjasama.
c.    Menyebarluaskan informasi dalarn rangka meningkatkankesadaran atas hak dan kewolibon guru.
d.   Memberi nasihat kepada guru yamg membutuhkan.
e.    Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upayamewujudkan perlindungan guru.
f.     Membantu guru dalam memperjuangkan haknya termasukmenerima keluhan atau pengaduan guru.


a.       Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
b.      Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
c.       Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
d.      Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
e.      Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

1 Response to "LATAR BELAKANG PENTINGNYA PROFESI PENDIDIKAN, PROFESIONAL GURU, DAN PERLINDUNGAN PROFESI GURU"

  1. nopiz says:
    13 September 2019 pukul 17.19

    izin copy

Posting Komentar