Merger
KATA PENGANTAR
Setinggi
puji sedalam syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Kuasa, karena semata atas berkat dan karunia
Nya lah akhirnya salah satu tugas mata kuliah Hukum Bisnis tentang Marger.
Adapun
makalah ini berisi tentang pengertian Merger, dan pengertian Merger serta kebaikan dan
kelemahannya secara khusus dijelaskan oleh kami dalam makalah
ini.
Layaknya
segala sesuatu yang ada di bumi ini, tidaklah ada yang sempurna. Begitu juga
kiranya dengan Makalah ini, masih banyak memiliki kekurangan. Untuk itu, segala
unjuk saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan. Agar dimasa yang
akan datang kami bisa mempersembahkan yang lebih baik dan lebih berguna untuk
kita semua. Akan tetapi mudah-mudahan makalah ini sedikitnya memberikan manfaat
untuk kita semua.
Medan, November 2011
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan
hukum tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan
kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari
segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum
perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas
pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki
rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan
akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan
perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum),teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Merger
Merger
adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang
me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang
di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50%
saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya
menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey,
Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai
penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan
yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga
akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah
merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto
dan Sudomo, 2001, p.640).
2.2 Model-model Merger
a. Merger Horizontal
Merger
Horizontal adalah merger di antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang bergerak
dalam bidang bisnis yang sama
atau serupa.
b.
Merger Vertikal
Merger
Vertikal adalah merger di antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang bergerak
dalam 1 (satu) aliran produksi terhadap produksi yang sama, yang merger dari
perusahaan hulu dengan hilir. Misalnya, merger antara produsen dengan pihak
supplier.
c.
Merger Kon Generik
Meger Gen Generik adalah merger di
antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang saling berhubungan, tetapi bukan
terhadap prouk yang sama seperti pada merger horizontal dan bukan pula antara
perusahaan hulu dengan hilir seperti dalam merger vertical. Contoh dari merger
kon genertik adalah merger antara bank dengan perusahaan leasing.
d.
Merger Konglomerat
Merger Konglomerat adalah merger di
antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang satu sama lain tidak ada keretkaitan
usaha sama sekali.
e.
Meger tanpa Likuidasi
Merger dengan likuidasi adalah
merger di antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana perusahaan yang lenyap
tidak likuidasi, tetapi hak, kewajiban kontak dan lain-lain beralih secara
langsung (demi hukum) kepada perusahaan yang eksis setelah merger.
f.
Merger dengan Likuidasi
Merger dengan likuidasi adalah
merger di antara 2 (dua) atau lebih peusahaan di mana perusahaan yang lenyap
kemudian di likuidasi, untuk kemudian dilikuidasi, untuk kemudian dibereskan.
g.
Merger Sederhana
Merger sederhana ( simple merger)
adalah bentuk pototipe dari merger, yaitu merger di antara 2 (dua) atau lebih
perusahaan yang hak dan kewajibannya dialihkan langsung kepada perusahaan yang
eksis setelah merger. Jadi tanpa dilakukan likuidasi.
h.
Merger Praktis
Merge praktis adalah merger dimana 2
(dua) atau lebih perusahaan di mana dalam merger tersebut dalam deal merger
tersebut tidak dilakukan pembayaran tunai terhadap harga saham perusahaan
target tetapi ditukar dengan saham perusahaan premerger.
i. Merger
segitiga
Merger
segitiga adalah merger di antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
perusahaan merger di leburkan kedalam anak perusahaan dari perusahaan merger.
j.
Merger segitiga terbalik
Merger segitiga adalah merger
diantara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana anak perusahaan permerger dileburkan
ke dalam perusahaan target merger.
k.
Merger dengan Metode Pembelian
Merger dengan metode pembelian
adalah merger diantara 2 (dua) atau lebih perusahaan dengan memakai metode
akuntansi yang didasari kepada pembelian berdasarkan harga pasar dalam menilai
perusahaan target.
l.
Merger dengan Metode Pooling of Interest
Merger dengan metode pooling of
interest adalah merger diantara 2 (dua) atau lebih perusahaan dengan memekai
metode akuntansi yang didasarkan kepada nilau buku dalam menilai perusahaan
target. Dalam hal ini balace sheet di
antara kedua perusahaan digabung.
2.3 Alasan-alasan Melakukan Merger dan
Akuisisi
Ada bberapa alasan
perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger, yaitu :
a. Pertumbuhan atau diversifikasi
a. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik
ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun
akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika
melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi
perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat
skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena
perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada
jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika
perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi
dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c.
Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk
melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan
ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan
yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam
perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya
dana dengan biaya rendah.
d.
Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik
karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi.
Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat
membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan
perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e.
Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20
tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang
memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang
menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan
yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan
mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi.
Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi
berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f.
Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki
likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan
lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan
dengan perusahaan yang lebih kecil.
g.
Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran
pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan
lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini,
kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm
yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
3.4 Kelebihan dan Kekuangan Merger
a.
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih
sederhan dan lebih murah dibandingkan pengambilalihan yang lain.
b.
Kekurangan Merger
Dibandingkan
akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari
para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan
persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001,
p.642)
0 Response to "Merger"
Posting Komentar